KASONGAN-Akhir bulan April 2021 lalu, Kabupaten Katingan dihebohkan dengan kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Sumiati terhadap anak tirinya Ayu. Bahkan jajaran Kepolisian Polres Katingan pun, bergerak cepat menangkap dan memproses tersangka Sumiati secara hukum.
Kini berkas perkara kasus KDRT tersebut sudah dilimpahkan (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (20/5).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan kasus itu sudah masuk ke tahap I. “Sekarang kita menunggu hasil penelitian dari jaksa selama 14 hari kedepan,” ujar Kasat Reskrim kepada Kalteng Pos, Jumat (21/5).
Menurut Iptu Adhy, jika berkas perkara sudah memenuhi semua unsur formil dan materiil, maka tahap selanjutnya mereka akan melimpahkan tersangka dan barang bukti. “Kita tunggu saja. Semoga nanti semua dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Dia juga kembali menceritakan, bahwa motif kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya, semata-mata karena himpitan ekonomi. Disisi lain tersangka merasa kurangnya perhatian dari suami tersangka yang tidak lain adalah ayah kandung dari korban. “Itu saja motifnya,” terang Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, terjadi secara beruntun. Terhitung sejak bulan Maret 2021, hingga terakhir terjadi pada tanggal 27 April 2021. Korban awalnya disuruh mengerjakan pekerjaan rumah. Mulai dari mencuci pakaian, memasak, hingga mengasuh adiknya. Namun pelaku menilai pekerjaan korban dinilai salah, hingga membuat pelaku marah, dan berujung pada kekerasan fisik, terhadap korban.
Selain mendapat kekerasan fisik, korban juga diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain. Termasuk kepada ayahnya sendiri. Namun tindakan kekerasan ini akhirnya bocor keluar, hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh aparat Kepolisian.(eri)