KASONGAN – Seluruh aparatur desa kembali diingatkan untuk memahami serta mentaati regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan di desa, serta melakukan koordinasi dalam pengawasan maupun pembinaan pengelolaan keuangan desa. Hal ini sebagaimana diatur Permendagri 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Karena di dalamnya ada peran pengawasan oleh APIP dalam hal ini Inspektorat, pengawasan oleh Camat, pengawasan oleh BPD dan pengawasan oleh masyarakat,” kata Pj Bupati Katingan Sutoyo dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Kabupaten Katingan Pransang, ketika membuka kegiatan workshop evaluasi pengelolaan keuangan, dan pembangunan desa di Kabupaten Katingan tahun 2024 di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Kamis (24/10/2024).
Dikatakan Sekda, mereka dari Pemerintah Kabupaten Katingan, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan yang digagas oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. “Kegiatan ini dalam rangka memberikan motivasi dan pengetahuan bagi pemerintah desa se Kabupaten Katingan, untuk mempercepat akselerasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang lebih tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ucapnya.
Kegiatan Workshop ini jelasnya, tentu sebagai wujud perhatian, agar aparatur pemerintah desa di Kabupaten Katingan, memiliki kecakapan, integritas, kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat kepada peraturan perundang-undangan.
“Saat ini desa telah mendapatkan dukungan penuh dalam bentuk penganggaran maupun pembangunan. Baik dari Pemerintah Pusat berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan bagi hasil pajak, serta retribusi dari Pemerintah Kabupaten. Ini semua diperuntukkan agar desa dapat membiayai dirinya sendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, agar kedepannya desa menjadi kuat, mandiri dan demokratis,” terang Pransang.
Artinya lanjut Sekda, Pemerintah ingin agar desa dapat terus bergeliat dan maju dalam meningkatkan nilai tambahnya guna mewujudkan kesejahteraan hidup masyarakat. Karena melalui pembangunan di desa diharapkan menjadi solusi, untuk mengatasi masalah ketimpangan pendapatan, antara masyarakat yang ada di desa dengan masyarakat di perkotaan.
“Mengingat sejatinya dari desa lah negara ini dibangun. Namun perlu kepala desa ketahui, bahwa dengan begitu besarnya peran dan anggaran yang telah mempergunakannya. Jangan semena-mena, karena ada regulasi yang mengaturnya, agar anggaran di desa dapat dipergunakan sesuai peruntukan, lebih terarah serta tepat sasaran. Oleh karenanya pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya,” tegas mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan. (eri/ans)