Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Rencana Hiburan di Kebun Raya Katingan Dibatalkan

Hap Baperdo

KASONGAN-Rencana sejumlah organisasi di Kabupaten Katingan untuk menggelar hiburan di Kebun Raya Katingan dalam rangka mengisi hari libur dan cuti Bersama telah dibatalkan.

Pasalnya pihak panitia yang sebelumnya berniat menyelenggarakan kegiatan ditempat itu, belum bisa memenuhi kewajibannya sesuai surat izin penggunaan Kebun Raya Katingan yang telah diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan selaku pihak pengelola Kebun Raya Katingan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Hingga kini, ungkap Hap, pihak panitia belum bisa memenuhi syarat perizinan yang diajukan, yang menjadi sebuah kewajiban jika mengumpulkan orang banyak di Kebun Raya Katingan.

 “Kami juga mendapat petunjuk dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), selaku pembina Kebun Raya Katingan. Dimana disarankan, untuk tidak melaksanakan hiburan yang sifatnya bukan untuk edukasi, dan tidak memenuhi aspek fungsi, serta manfaat pengembangan Kebun Raya Katingan,” katanya kepada Kalteng Pos, Selasa (26/4).

Baca Juga :  Kades Jangan Lagi Tersangkut Masalah Hukum

Oleh sebab itulah, kata Hap, mereka secara resmi membatalkan rencana itu dan mencabut surat mereka nomor 660.5.3/392/DLH-PPKL/IV/2022 tanggal 19 April 2022, perihal perizinan penggunaan Kebun Raya Katingan yang diberikan izin penggunaan Kebun Raya Katingan pada tanggal 2-3 Mei 2022. “Jadi surat kami sebelumnya, kami cabut,” tandasnya. (eri/art/ko)

Hap Baperdo

KASONGAN-Rencana sejumlah organisasi di Kabupaten Katingan untuk menggelar hiburan di Kebun Raya Katingan dalam rangka mengisi hari libur dan cuti Bersama telah dibatalkan.

Pasalnya pihak panitia yang sebelumnya berniat menyelenggarakan kegiatan ditempat itu, belum bisa memenuhi kewajibannya sesuai surat izin penggunaan Kebun Raya Katingan yang telah diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan selaku pihak pengelola Kebun Raya Katingan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Hingga kini, ungkap Hap, pihak panitia belum bisa memenuhi syarat perizinan yang diajukan, yang menjadi sebuah kewajiban jika mengumpulkan orang banyak di Kebun Raya Katingan.

 “Kami juga mendapat petunjuk dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), selaku pembina Kebun Raya Katingan. Dimana disarankan, untuk tidak melaksanakan hiburan yang sifatnya bukan untuk edukasi, dan tidak memenuhi aspek fungsi, serta manfaat pengembangan Kebun Raya Katingan,” katanya kepada Kalteng Pos, Selasa (26/4).

Baca Juga :  Kades Jangan Lagi Tersangkut Masalah Hukum

Oleh sebab itulah, kata Hap, mereka secara resmi membatalkan rencana itu dan mencabut surat mereka nomor 660.5.3/392/DLH-PPKL/IV/2022 tanggal 19 April 2022, perihal perizinan penggunaan Kebun Raya Katingan yang diberikan izin penggunaan Kebun Raya Katingan pada tanggal 2-3 Mei 2022. “Jadi surat kami sebelumnya, kami cabut,” tandasnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Petugas Kesehatan Diminta Siaga

Kalteng Berselawat Digelar di Katingan

Pj Kades dan BPD di Katingan Dilantik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/