Kamis, Juni 26, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Purdiono: Desa Dambung Harus Kembali ke Wilayah Kalteng

PALANGKA RAYA – Polemik batas wilayah antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mencuat, menyusul sorotan terhadap status administratif Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Komisi I DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengembalian Desa Dambung ke wilayah Kalimantan Tengah, sesuai dasar hukum yang sudah berlaku sejak lama.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyatakan bahwa keberadaan Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng telah ditegaskan sejak lama melalui sejumlah payung hukum, mulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 hingga UU Nomor 5 Tahun 2002.

“Secara de facto dan de jure, Desa Dambung adalah bagian sah dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur,” tegas Purdiono saat dihubungi, Kamis (26/6).

Baca Juga :  Guru SDN Percobaan Juara II Nasional

Penetapan batas wilayah ini turut diperkuat oleh Keputusan Mendagri Nomor 11 Tahun 1973 dan Berita Acara Tata Batas Tahun 1982 yang ditandatangani pejabat tinggi dua provinsi dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kala itu. Namun, terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang memasukkan Desa Dambung ke dalam wilayah administratif Provinsi Kalimantan Selatan memicu penolakan keras, terutama dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan.

“Kami akan melanjutkan perjuangan yang sudah dirintis rekan-rekan di Barito Timur. Masalah ini harus diselesaikan secara serius agar tidak terus berlarut,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kalteng juga berencana mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Barito Timur, tokoh adat, Demang, dan tokoh pendiri Bartim. Kolaborasi lintas elemen ini dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum dan dukungan moral dalam memperjuangkan agar Desa Dambung kembali ke pangkuan Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  AFP Kalteng Bersiap Menuju Futsal Tingkat Nasional Usai Gelaran LFN Kalteng

“Kami ingin perjuangan ini menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat, agar aspirasi warga Bartim benar-benar didengar,” tutup Purdiono.(*afa)

PALANGKA RAYA – Polemik batas wilayah antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mencuat, menyusul sorotan terhadap status administratif Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Komisi I DPRD Kalteng menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengembalian Desa Dambung ke wilayah Kalimantan Tengah, sesuai dasar hukum yang sudah berlaku sejak lama.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyatakan bahwa keberadaan Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng telah ditegaskan sejak lama melalui sejumlah payung hukum, mulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 hingga UU Nomor 5 Tahun 2002.

“Secara de facto dan de jure, Desa Dambung adalah bagian sah dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur,” tegas Purdiono saat dihubungi, Kamis (26/6).

Baca Juga :  Guru SDN Percobaan Juara II Nasional

Penetapan batas wilayah ini turut diperkuat oleh Keputusan Mendagri Nomor 11 Tahun 1973 dan Berita Acara Tata Batas Tahun 1982 yang ditandatangani pejabat tinggi dua provinsi dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kala itu. Namun, terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang memasukkan Desa Dambung ke dalam wilayah administratif Provinsi Kalimantan Selatan memicu penolakan keras, terutama dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan.

“Kami akan melanjutkan perjuangan yang sudah dirintis rekan-rekan di Barito Timur. Masalah ini harus diselesaikan secara serius agar tidak terus berlarut,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kalteng juga berencana mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Barito Timur, tokoh adat, Demang, dan tokoh pendiri Bartim. Kolaborasi lintas elemen ini dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum dan dukungan moral dalam memperjuangkan agar Desa Dambung kembali ke pangkuan Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  AFP Kalteng Bersiap Menuju Futsal Tingkat Nasional Usai Gelaran LFN Kalteng

“Kami ingin perjuangan ini menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat, agar aspirasi warga Bartim benar-benar didengar,” tutup Purdiono.(*afa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/