Sabtu, Juli 6, 2024
28.3 C
Palangkaraya

Hari Raya Waisak, Dua Warga Binaan Dapar Remisi

Muktar menambahkan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Tentunya mereka yang sudah  menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Selain itu memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi.

“Remisi ini diberikan sebagai wujud perhatian pemerintah kepada warga binaan. Mereka yang berkelakuan baik dan sudah sesuai ketentuan bisa mendapatkan remisi tersebut,”ujarnya.(son)

Baca Juga :  Bupati Kobar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Muktar menambahkan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Tentunya mereka yang sudah  menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Selain itu memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi.

“Remisi ini diberikan sebagai wujud perhatian pemerintah kepada warga binaan. Mereka yang berkelakuan baik dan sudah sesuai ketentuan bisa mendapatkan remisi tersebut,”ujarnya.(son)

Baca Juga :  Bupati Kobar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/