Muktar menambahkan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Tentunya mereka yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Selain itu memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi.
“Remisi ini diberikan sebagai wujud perhatian pemerintah kepada warga binaan. Mereka yang berkelakuan baik dan sudah sesuai ketentuan bisa mendapatkan remisi tersebut,”ujarnya.(son)