SAMPIT — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hingga akhir Juni 2025, tercatat sudah 42 kasus narkoba berhasil ditangani jajaran Satresnarkoba.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengatakan bahwa dari puluhan kasus tersebut, sejumlah tersangka telah diamankan dan sebagian besar masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Sebagian besar kasus yang kami ungkap berasal dari Kecamatan Baamang. Hampir setiap pekan ada penangkapan yang kami lakukan,” ujar AKP Suherman, Selasa (1/7/2025).
Ia mengungkapkan, mayoritas pelaku yang diamankan merupakan pengguna. Namun, ada juga yang berperan sebagai perantara maupun pengedar. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kotim masih menjadi persoalan serius.
“Mayoritas pelaku adalah pemakai. Tapi ada juga yang menjadi perantara atau pengedar,” katanya.
AKP Suherman menegaskan, pihaknya membutuhkan dukungan masyarakat untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat berarti dan akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami berharap peran aktif masyarakat. Silakan laporkan ke kami jika ada aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor pasti dijaga kerahasiaannya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa komitmen Polres Kotim dalam memberantas narkoba adalah bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda.
“Pemberantasan narkoba adalah komitmen kami. Siapa pun pelakunya pasti kami tindak,” Imbuhnya. (mif/ram)