Jumat, Mei 2, 2025
28.2 C
Palangkaraya

205 CPNS Formasi 2024 di Kotawaringin Timur Resmi Terima SK Pengangkatan

Kita dituntut untuk bekerja sepenuh hati, menjaga integritas, dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik. ASN harus profesional dan berorientasi pada hasil

H Halikinnor

Bupati Kotim

SAMPIT – Sebanyak 205 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan langsung oleh Bupati Kotim, Halikinnor, dalam kegiatan yang digelar di Sampit, Rabu (30/4/2025).

“Selamat datang dan selamat bergabung. Kalian telah melewati proses seleksi yang panjang, ketat, dan transparan. Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen kalian,” ujar Halikinnor.

Ia mengingatkan, setelah resmi diangkat sebagai CPNS, maka seluruh penerima SK terikat pada tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, ASN bukan sekadar profesi, tetapi bentuk pengabdian kepada masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Bupat Terima Kasih pada Perusahaan Telah Membantu Buka Akses Jalan

“Kita dituntut untuk bekerja sepenuh hati, menjaga integritas, dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik. ASN harus profesional dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.

Halikinnor juga menekankan agar para CPNS tidak langsung mengajukan mutasi setelah menerima SK, mengingat penempatan sudah disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan daerah. “Mutasi baru bisa dipertimbangkan setelah mengabdi minimal tujuh hingga delapan tahun. Jangan ajukan mutasi dengan alasan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa dari total 206 CPNS yang lulus, satu orang mengundurkan diri setelah SK diterbitkan.

“Satu peserta memutuskan mundur karena pertimbangan keluarga. Karena SK dan NIK sudah keluar, maka tidak bisa digantikan,” jelas Kamaruddin.

Baca Juga :  Bupati Lobi Sejumlah Kementrian , Untuk Mendapatkan Program Pembangunan

Ia menambahkan, CPNS yang menerima SK akan mulai aktif bekerja pada 2 Mei 2025, didahului dengan pembekalan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin.

“Pembekalan ini wajib diikuti karena menjadi bekal awal bagi CPNS dalam memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai ASN,” pungkasnya. (mif/ans)

Kita dituntut untuk bekerja sepenuh hati, menjaga integritas, dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik. ASN harus profesional dan berorientasi pada hasil

H Halikinnor

Bupati Kotim

SAMPIT – Sebanyak 205 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan langsung oleh Bupati Kotim, Halikinnor, dalam kegiatan yang digelar di Sampit, Rabu (30/4/2025).

“Selamat datang dan selamat bergabung. Kalian telah melewati proses seleksi yang panjang, ketat, dan transparan. Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen kalian,” ujar Halikinnor.

Ia mengingatkan, setelah resmi diangkat sebagai CPNS, maka seluruh penerima SK terikat pada tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, ASN bukan sekadar profesi, tetapi bentuk pengabdian kepada masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Bupat Terima Kasih pada Perusahaan Telah Membantu Buka Akses Jalan

“Kita dituntut untuk bekerja sepenuh hati, menjaga integritas, dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik. ASN harus profesional dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.

Halikinnor juga menekankan agar para CPNS tidak langsung mengajukan mutasi setelah menerima SK, mengingat penempatan sudah disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan daerah. “Mutasi baru bisa dipertimbangkan setelah mengabdi minimal tujuh hingga delapan tahun. Jangan ajukan mutasi dengan alasan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa dari total 206 CPNS yang lulus, satu orang mengundurkan diri setelah SK diterbitkan.

“Satu peserta memutuskan mundur karena pertimbangan keluarga. Karena SK dan NIK sudah keluar, maka tidak bisa digantikan,” jelas Kamaruddin.

Baca Juga :  Bupati Lobi Sejumlah Kementrian , Untuk Mendapatkan Program Pembangunan

Ia menambahkan, CPNS yang menerima SK akan mulai aktif bekerja pada 2 Mei 2025, didahului dengan pembekalan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin.

“Pembekalan ini wajib diikuti karena menjadi bekal awal bagi CPNS dalam memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai ASN,” pungkasnya. (mif/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/