SAMPIT-Iuran bulanan yang kerap dibungkus dengan label sumbangan komite di sejumlah sekolah akhirnya mendapat sorotan serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Praktik ini dinyatakan sebagai pelanggaran karena tidak sesuai ketentuan dan dinilai termasuk pungutan liar (pungli).
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa komite sekolah tidak dibenarkan menetapkan iuran dengan nominal tetap, apalagi dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah, bahwa tidak ada yang namanya iuran bulanan komite. Kalau ada, itu termasuk pelanggaran,” kata Irfansyah, belum lama ini.
Penegasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur secara jelas peran dan batasan komite sekolah.
Komite berfungsi sebagai mitra strategis sekolah dalam menjembatani komunikasi dengan orang tua murid dan masyarakat, serta memberi masukan terhadap kebijakan pendidikan.
Namun dalam hal penggalangan dana, Irfansyah mengingatkan bahwa segala bentuk sumbangan harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa penetapan jumlah maupun waktu.
“Kalau sudah ada penetapan nominal dan dilakukan rutin, apalagi bulanan, itu bukan sumbangan lagi, melainkan pungutan. Itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Pihaknya mendorong masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan segera melapor jika menemukan praktik pungutan yang tidak sah di sekolah.
“Silakan laporkan kepada kami jika menemukan praktik semacam ini. Kami tidak segan memberikan teguran dan meminta dana itu dikembalikan kepada orang tua murid,” ucap Irfansyah.
Ia juga menjelaskan bahwa komite memang diperbolehkan menggalang dana, misalnya dari sponsor atau masyarakat, namun sifatnya harus insidental dan tidak boleh menjadi kebiasaan yang membebani wali murid secara berkala.
Peringatan ini muncul di tengah momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sedang berlangsung. Irfansyah mengingatkan bahwa proses pendaftaran murid baru di sekolah negeri bersifat gratis.
“Orang tua cukup menyiapkan berkas administrasi. Tidak perlu ada uang masuk. Jika ada yang meminta bayaran, apalagi dengan janji meloloskan anak, segera laporkan karena itu termasuk pungli,” tegasnya.(mif/ram)