SAMPIT — Polemik panjang terkait pembangunan Pasar Mangkikit yang terbengkalai kembali mencuat ke permukaan. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun dari para pedagang, sebagaimana dituduhkan oleh kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM).
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, menekankan bahwa seluruh dana yang disetorkan pedagang langsung masuk ke rekening PT Heral Eranio Jaya (HEJ), selaku pihak pengelola proyek. Ia menolak tegas jika disebut pemerintah turut menerima atau menampung dana tersebut.
“Pemkab tidak pernah memungut atau menerima dana dari pedagang. Kalau ada pihak yang mengaku mewakili pemerintah, itu bukan kebijakan resmi, melainkan ulah oknum,” kata Johny, Jumat (4/7/2025).
Johny tak menampik kekecewaan para pedagang yang merasa sudah terlanjur menyetor dana demi mendapatkan kios. Namun sebagai pejabat baru, dirinya memilih fokus untuk mencari jalan keluar dibanding memperdebatkan masa lalu.
“Kami sedang berupaya agar proyek ini bisa segera dilanjutkan. Saat ini masih menunggu hasil kajian BPKP, termasuk kemungkinan diambil alih pemerintah daerah. Kalau secara hukum memungkinkan, kami siap melanjutkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Johny mengakui proses pengambilan keputusan terkait kelanjutan proyek tidak bisa tergesa-gesa. Selain harus menunggu hasil audit, keterbatasan dokumen lama juga menjadi tantangan besar.
“Saya sempat berharap bisa selesai tahun ini, tetapi ternyata ada banyak kendala administratif. Kami perlu kehati-hatian supaya tidak muncul masalah hukum baru,” tambahnya.
Johny juga menyebut penyelesaian Pasar Mangkikit menjadi perhatian serius Bupati Kotim. Pasar yang mangkrak tak hanya merugikan pedagang, tapi juga membuat wajah kota terkesan kumuh dan menghambat potensi pendapatan daerah.
“Kalau 2026 belum juga selesai, silakan publik menilai. Tapi saat ini, mohon bersabar. Kami betul-betul berusaha agar prosesnya sesuai aturan,” tutup Johny. (mif)