SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, menegaskan bahwa Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah tugas selama masih terikat kontrak.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Halikinnor saat penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK di lingkungan pemerintah daerah, Selasa (4/3/2025) lalu.
“Saya tegaskan, setelah penyerahan SK ini, dalam sebulan, dua bulan, atau bahkan setahun dua tahun ke depan, tidak ada yang mengajukan pindah tempat tugas.
PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Bupati menambahkan, apabila ada PPPK yang tetap mengajukan mutasi, baik antarunit sekolah maupun antarunit kerja, maka secara otomatis kontrak kerja mereka akan berakhir.
Oleh karena itu, para pegawai diminta untuk tetap mengabdi sesuai dengan unit kerja yang telah ditentukan.
*Jika berkeinginan untuk mutasi atau pindah tempat tugas, baik antarunit sekolah maupun antarunit kerja, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir.
Karena itu, saya meminta untuk mengabdi dan bekerja di unit kerja atau unit sekolah sesuai dengan kontrak kerjanya,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar para PPPK menjalankan tugasnya dengan tulus dan penuh tanggung jawab.
“Mengabdilah dengan tulus dan niat yang ikhlas,” pungkasnya.
Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh CPNS dan PPPK di Kotim agar memahami ketentuan yang mengikat status mereka dan tetap berkomitmen menjalankan tugas di tempat yang telah ditetapkan. (mif/ens)