PANGKALAN BUN – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sikap tegas terhadap maraknya gangguan terhadap operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Ketua Harian DAD Kobar, Udan Rahman, menegaskan bahwa lembaganya menolak keras segala bentuk tindakan yang menghambat aktivitas usaha yang sah secara hukum.
“Kami dari Dewan Adat Dayak Kotawaringin Barat tidak pernah membenarkan tindakan segelintir oknum yang melarang atau mengganggu kegiatan operasional perusahaan yang telah memiliki izin resmi dari negara,” ujar Udan dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan melalui media sosial, Jumat (5/7/2025).
Menurutnya, tindakan sepihak seperti penyegelan atau pelarangan operasional perusahaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius dan berdampak pada stabilitas ekonomi daerah.
Udan juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terbawa provokasi, terutama yang dilontarkan oleh kelompok atau organisasi masyarakat yang mengatasnamakan kepentingan adat namun menyebarkan narasi menyesatkan.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memecah belah dan merusak ketertiban masyarakat melalui propaganda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kasus pencurian buah sawit dan intimidasi terhadap karyawan di sejumlah wilayah kebun di Kalimantan Tengah. Salah satu perusahaan yang terdampak, PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP), telah melaporkan para pelaku ke aparat hukum, sambil tetap mengedepankan pendekatan humanis dan menghormati hak asasi manusia.
DAD Kobar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyelesaian secara hukum dan mendorong semua pihak agar menjaga kondusivitas wilayah demi kepentingan bersama.
“Jangan biarkan segelintir oknum merusak citra masyarakat Dayak dan mengganggu kehidupan ekonomi lokal yang sangat bergantung pada stabilitas sektor perkebunan,” tegas Udan.
DAD juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha guna menjaga keseimbangan antara tatanan adat, hukum positif, dan stabilitas sosial.
“Kami siap mendukung penyelesaian yang adil dan damai. Ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah secara menyeluruh,” pungkas Udan dikutip dari seputarborneo.com.(net/ram)