Kamis, September 19, 2024
37.9 C
Palangkaraya

Profesionalitas dan Integritas Satpol PP Terus Ditingkatkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk memenuhi hak-hak dasar bagi masyarakat umum dan kewajiban pemerintah daerah. Selain itu juga sebagai acuan, landasan hukum, serta kepastian hukum. Sehingga pelaksanaannya lebih baik, efesien dan efektif. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotim Marjuki, mengatakan pihaknya berkomitmen akan terus meningkatkan profesionalitas terhadap anggotanya dalam melaksanakan tugas. Walaupun saat ini masih dihadapkan dengan berbagai keterbatasan. 

“Saya akan terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan integritas anggota, karena setiap anggota Satpol PP harus tahu dan memahami betul tugas fungsinya saat berada di tengah masyarakat,” kata Marjuki, Selasa (8/3).

Baca Juga :  DishubLakukanPenjagaan Agar Kendaraan Berat Tidak Masuk Kota

Dirinya juga mengatakan pihaknya sudah bertekad, apapun kendalanya, akan tetap berupaya maksimal, dan berharap bisa  terlibat dalam semua kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengarah pada ketertiban umum karena itu merupakan prioritas utama Satpol PP dan sesuai undang-undang pihaknya harus menjadi terdepan dalam ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kami Satpol PP menjadi orang terdepan dalam hal ketertiban umum, dan keberadaan kami juga menjadi harapan bagi masyarakat dalam menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Kotim ini, dan saya mewanti-wanti jangan sampai ada anggota Satpol PP di lapangan bertindak di luar ketentuan, karena keterbukaan informasi saat ini masyarakat sangat sensitif dan semakin cerdas dalam menilai kinerja aparat,” ujar Marjuki.

Baca Juga :  Bupati Lantik 186 Orang CPNS Menjadi PNS

Ia juga mengatakan memang saat ini masih banyak kendala dalam pelaksanaan tugas, misalnya dari sisi sarana dan prasarana, dan itu juga berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, seperti pihaknya melakukan pencegahan dini melalui patroli, tetapi patroli  belum bisa maksimal karena sarana dan prasarananya masih minim. 

“Kami berharap ke depannya pemerintah daerah secara bertahap bisa meningkatkan sarana dan prasarana Satpol PP, hal tersebut untuk peningkatan sumber daya manusia personel Satpol PP tidak hanya berbicara jumlah, tetapi juga terkait peningkatan kualitasnya melalui pendidikan dan pelatihan,” tutupnya .(bah/ans/ko)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk memenuhi hak-hak dasar bagi masyarakat umum dan kewajiban pemerintah daerah. Selain itu juga sebagai acuan, landasan hukum, serta kepastian hukum. Sehingga pelaksanaannya lebih baik, efesien dan efektif. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotim Marjuki, mengatakan pihaknya berkomitmen akan terus meningkatkan profesionalitas terhadap anggotanya dalam melaksanakan tugas. Walaupun saat ini masih dihadapkan dengan berbagai keterbatasan. 

“Saya akan terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan integritas anggota, karena setiap anggota Satpol PP harus tahu dan memahami betul tugas fungsinya saat berada di tengah masyarakat,” kata Marjuki, Selasa (8/3).

Baca Juga :  DishubLakukanPenjagaan Agar Kendaraan Berat Tidak Masuk Kota

Dirinya juga mengatakan pihaknya sudah bertekad, apapun kendalanya, akan tetap berupaya maksimal, dan berharap bisa  terlibat dalam semua kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengarah pada ketertiban umum karena itu merupakan prioritas utama Satpol PP dan sesuai undang-undang pihaknya harus menjadi terdepan dalam ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kami Satpol PP menjadi orang terdepan dalam hal ketertiban umum, dan keberadaan kami juga menjadi harapan bagi masyarakat dalam menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Kotim ini, dan saya mewanti-wanti jangan sampai ada anggota Satpol PP di lapangan bertindak di luar ketentuan, karena keterbukaan informasi saat ini masyarakat sangat sensitif dan semakin cerdas dalam menilai kinerja aparat,” ujar Marjuki.

Baca Juga :  Bupati Lantik 186 Orang CPNS Menjadi PNS

Ia juga mengatakan memang saat ini masih banyak kendala dalam pelaksanaan tugas, misalnya dari sisi sarana dan prasarana, dan itu juga berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, seperti pihaknya melakukan pencegahan dini melalui patroli, tetapi patroli  belum bisa maksimal karena sarana dan prasarananya masih minim. 

“Kami berharap ke depannya pemerintah daerah secara bertahap bisa meningkatkan sarana dan prasarana Satpol PP, hal tersebut untuk peningkatan sumber daya manusia personel Satpol PP tidak hanya berbicara jumlah, tetapi juga terkait peningkatan kualitasnya melalui pendidikan dan pelatihan,” tutupnya .(bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/