Kamis, Februari 13, 2025
24.1 C
Palangkaraya

Bupati Minta Pengelolaan Dana Desa Harus Lebih Transparan

SAMPIT – Pengelolaan dana desa yang tidak transparan berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di pedesaan. Menyadari hal ini, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa agar sesuai dengan peruntukannya.

“Setiap rupiah dari dana desa harus dipertanggungjawabkan dan digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat. Kita butuh kerja sama semua pihak, mulai dari Inspektorat, camat, hingga warga desa sendiri, agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Bupati Halikinnor, Jumat (7/2/2025) lalu.

Penegasan ini muncul setelah kasus dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan seorang mantan kepala desa di Kotim terungkap. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tanpa kontrol yang baik, penyimpangan bisa saja terjadi dan berdampak buruk bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hapus Kemiskinan Ekstrem dengan Tiga Langkah Strategis

Selain itu, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, Halikinnor menilai bahwa pengawasan perlu diperkuat agar tidak ada celah bagi praktik korupsi.

“Semakin lama seseorang menjabat, semakin besar tanggung jawabnya. Kepala desa harus bisa membuktikan bahwa mereka mampu mengelola dana dengan baik demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Halikinnor menginstruksikan para camat untuk lebih aktif dalam membimbing kepala desa dan perangkatnya agar pengelolaan dana desa sesuai aturan. Selain itu, ia juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap program yang dibiayai oleh dana desa.

“Dana desa adalah instrumen penting untuk pembangunan di tingkat desa. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang tersebut digunakan dan harus berani bersuara jika ada indikasi penyimpangan,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Beri Kelonggaran Angkutan Pelabuhan Masuk Kota

Dengan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan, Halikinnor optimistis bahwa dana desa bisa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan pedesaan di Kotim.

“Kami akan terus mengawal penggunaan dana desa agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan tidak ada lagi kasus penyalahgunaan yang mencoreng kepercayaan publik,” tutupnya. (sli)

SAMPIT – Pengelolaan dana desa yang tidak transparan berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di pedesaan. Menyadari hal ini, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa agar sesuai dengan peruntukannya.

“Setiap rupiah dari dana desa harus dipertanggungjawabkan dan digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat. Kita butuh kerja sama semua pihak, mulai dari Inspektorat, camat, hingga warga desa sendiri, agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Bupati Halikinnor, Jumat (7/2/2025) lalu.

Penegasan ini muncul setelah kasus dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan seorang mantan kepala desa di Kotim terungkap. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tanpa kontrol yang baik, penyimpangan bisa saja terjadi dan berdampak buruk bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hapus Kemiskinan Ekstrem dengan Tiga Langkah Strategis

Selain itu, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, Halikinnor menilai bahwa pengawasan perlu diperkuat agar tidak ada celah bagi praktik korupsi.

“Semakin lama seseorang menjabat, semakin besar tanggung jawabnya. Kepala desa harus bisa membuktikan bahwa mereka mampu mengelola dana dengan baik demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Halikinnor menginstruksikan para camat untuk lebih aktif dalam membimbing kepala desa dan perangkatnya agar pengelolaan dana desa sesuai aturan. Selain itu, ia juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap program yang dibiayai oleh dana desa.

“Dana desa adalah instrumen penting untuk pembangunan di tingkat desa. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang tersebut digunakan dan harus berani bersuara jika ada indikasi penyimpangan,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Beri Kelonggaran Angkutan Pelabuhan Masuk Kota

Dengan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan, Halikinnor optimistis bahwa dana desa bisa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan pedesaan di Kotim.

“Kami akan terus mengawal penggunaan dana desa agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan tidak ada lagi kasus penyalahgunaan yang mencoreng kepercayaan publik,” tutupnya. (sli)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/