Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Salat Ied di Masjid dan Lapangan, Wajib Terapkan Prokes

SAMPIT-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin mengatakan, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya, yakni salat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

“Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Jumat(7/5).

Adapun ketentuan yang dimaksud lanjutnya, Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Kemudian Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

Baca Juga :  Bupati: Dinsos Harus Buat Rumah Singgah

Kelonggaran diberikan kepada masyarakat di wilayah Kotim dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melaksanakan salat Ied di masjid, musala atau tanah lapang. Namun harus didasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah.

SAMPIT-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin mengatakan, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya, yakni salat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

“Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Jumat(7/5).

Adapun ketentuan yang dimaksud lanjutnya, Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Kemudian Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

Baca Juga :  Bupati: Dinsos Harus Buat Rumah Singgah

Kelonggaran diberikan kepada masyarakat di wilayah Kotim dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melaksanakan salat Ied di masjid, musala atau tanah lapang. Namun harus didasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/