Senin, Mei 12, 2025
23.2 C
Palangkaraya

Semua Anak Berhak Mendapat Akses Pendidikan, Tes Calistung Masuk SD Ditiadakan

SAMPIT-Suasana menjelang tahun ajaran baru mulai terasa di Kabupaten Kotawaringin Timur. Orang tua murid bersiap menyambut momen mendaftarkan buah hati mereka ke jenjang pendidikan dasar. Namun, tahun ini ada penegasan baru dari Dinas Pendidikan Kotim tak ada lagi tes masuk untuk siswa baru kelas 1 SD.

Hal ini tertuang dalam surat edaran resmi dengan nomor 421/313/DISDIK-1/IV/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah. Dalam edaran tersebut, seluruh sekolah dasar dilarang melakukan tes seleksi dalam bentuk apapun saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

“Tes membaca, menulis, atau berhitung untuk calon siswa SD tidak diperbolehkan. Kami menekankan bahwa semua anak berhak mendapat akses pendidikan dasar tanpa penyaringan akademik,” jelas Irfansyah Sabtu (10/5).

Baca Juga :  Salat Ied di Masjid dan Lapangan, Wajib Terapkan Prokes

Menurutnya, larangan ini bukan kebijakan baru, melainkan penegasan dari aturan yang sudah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Prinsip kesetaraan menjadi dasar utama semua anak usia sekolah dasar harus punya kesempatan yang sama untuk belajar di sekolah tanpa hambatan administratif atau seleksi yang memberatkan.

“Ini adalah komitmen kita untuk mewujudkan pendidikan inklusif. Sekolah tidak boleh memilih siswa berdasarkan kemampuan dasar. Justru di sekolah lah mereka akan belajar itu semua,” tambah Irfansyah.

Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses PPDB. Setiap sekolah diminta mengikuti jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Disdik, guna menghindari potensi penyimpangan atau praktik tidak adil dalam penerimaan siswa baru.(mif) 

Baca Juga :  Keberadaan Apdesi Sangat Membantu Pemda

SAMPIT-Suasana menjelang tahun ajaran baru mulai terasa di Kabupaten Kotawaringin Timur. Orang tua murid bersiap menyambut momen mendaftarkan buah hati mereka ke jenjang pendidikan dasar. Namun, tahun ini ada penegasan baru dari Dinas Pendidikan Kotim tak ada lagi tes masuk untuk siswa baru kelas 1 SD.

Hal ini tertuang dalam surat edaran resmi dengan nomor 421/313/DISDIK-1/IV/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah. Dalam edaran tersebut, seluruh sekolah dasar dilarang melakukan tes seleksi dalam bentuk apapun saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

“Tes membaca, menulis, atau berhitung untuk calon siswa SD tidak diperbolehkan. Kami menekankan bahwa semua anak berhak mendapat akses pendidikan dasar tanpa penyaringan akademik,” jelas Irfansyah Sabtu (10/5).

Baca Juga :  Salat Ied di Masjid dan Lapangan, Wajib Terapkan Prokes

Menurutnya, larangan ini bukan kebijakan baru, melainkan penegasan dari aturan yang sudah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Prinsip kesetaraan menjadi dasar utama semua anak usia sekolah dasar harus punya kesempatan yang sama untuk belajar di sekolah tanpa hambatan administratif atau seleksi yang memberatkan.

“Ini adalah komitmen kita untuk mewujudkan pendidikan inklusif. Sekolah tidak boleh memilih siswa berdasarkan kemampuan dasar. Justru di sekolah lah mereka akan belajar itu semua,” tambah Irfansyah.

Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses PPDB. Setiap sekolah diminta mengikuti jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Disdik, guna menghindari potensi penyimpangan atau praktik tidak adil dalam penerimaan siswa baru.(mif) 

Baca Juga :  Keberadaan Apdesi Sangat Membantu Pemda

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/