SAMPIT– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang masih berjualan di badan jalan sekitar Pasar Subuh atau Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk memberikan sosialisasi serta peringatan kepada para pedagang yang melanggar aturan.
Camat Mentawa Baru Ketapang, Muhammad Irpansyah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tahap awal dari upaya penertiban yang akan dilakukan secara bertahap.
saat ini para pedagang diberikan teguran agar tidak menggelar dagangannya di badan jalan agar tidak menggangu arus lalu lintas.
“Kami baru sebatas memberikan sosialisasi dan peringatan lisan kepada pedagang. Mereka harus paham bahwa berjualan di badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu lalu lintas dan berisiko menyebabkan kecelakaan,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim.
Tim menyasar para pedagang yang berjualan menggunakan kendaraan bak terbuka di sepanjang badan jalan.
“Kami sudah memberikan teguran kepada beberapa pemilik kendaraan yang berjualan di lokasi terlarang ini. Jika mereka masih membandel dan tetap berjualan di sini, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menarik kendaraan tersebut,” tegasnya.
Menurut dia, keberadaan pedagang di badan jalan telah menjadi masalah yang berulang dan dikeluhkan oleh masyarakat.
Selain menyebabkan kemacetan, kondisi ini juga mengganggu arus lalu lintas di sekitar pasar, terutama pada jam sibuk.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penertiban ini secara bertahap.
“Tahap awal kita lakukan peringatan lisan, kemudian akan diberikan teguran tertulis hingga maksimal tiga kali. Jika masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan pembongkaran dan penertiban secara paksa,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait kendaraan yang digunakan untuk berjualan.
Jika dalam beberapa hari ke depan masih ada kendaraan yang diparkir di lokasi yang sama untuk berdagang, maka akan langsung diangkut.
“Kami sudah koordinasikan dengan Dishub. Jika besok atau lusa kendaraan-kendaraan ini masih ada di sini, langsung kita tarik. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” tegasnya. (bah/ens)