Minggu, Juni 15, 2025
24.1 C
Palangkaraya

Digerebek Polisi, Warga Mentawa Baru Hilir Buang Sabu ke Semak-Semak

 

SAMPIT – Jejak peredaran narkoba di wilayah Mentawa Baru Hilir akhirnya terendus aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial AD (37) tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, setelah polisi menemukan sabu seberat puluhan gram yang disembunyikannya, sebagian bahkan dilempar ke semak-semak di sekitar rumah.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu (11/6/2025) lalu.

AD diciduk saat berada di pintu dapur rumahnya di Jalan M. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, saat dikonfirmasi Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga : 
Pemkab Kotim Sesuaikan Program Usai Anggaran Dipangkas Rp 141 M

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu di dalam rumah pelaku. Namun petugas tak berhenti sampai di situ. Pengembangan pun dilakukan di area sekitar rumah tersangka.

“Hasilnya, kami menemukan sepuluh paket sabu lainnya yang disimpan dalam dompet hitam dan kertas putih. Barang itu sebelumnya dilempar pelaku ke semak-semak,” ungkap Suherman.

Total barang bukti yang diamankan dari tangan AD mencapai berat kotor 52,32 gram. Modus menyembunyikan sabu di luar rumah dengan harapan menghilangkan jejak ternyata tak berhasil mengelabui petugas.

Kini, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : 
Polres Kotim Musnahkan 1,1 Kilogram Kristal Putih, Jika Diuangkan, Berapa Ya?

“Kasus ini masih kami dalami dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kotim,” tutupnya. (mif/ram)

 

SAMPIT – Jejak peredaran narkoba di wilayah Mentawa Baru Hilir akhirnya terendus aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial AD (37) tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, setelah polisi menemukan sabu seberat puluhan gram yang disembunyikannya, sebagian bahkan dilempar ke semak-semak di sekitar rumah.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu (11/6/2025) lalu.

AD diciduk saat berada di pintu dapur rumahnya di Jalan M. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, saat dikonfirmasi Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga : 
Pemkab Kotim Sesuaikan Program Usai Anggaran Dipangkas Rp 141 M

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu di dalam rumah pelaku. Namun petugas tak berhenti sampai di situ. Pengembangan pun dilakukan di area sekitar rumah tersangka.

“Hasilnya, kami menemukan sepuluh paket sabu lainnya yang disimpan dalam dompet hitam dan kertas putih. Barang itu sebelumnya dilempar pelaku ke semak-semak,” ungkap Suherman.

Total barang bukti yang diamankan dari tangan AD mencapai berat kotor 52,32 gram. Modus menyembunyikan sabu di luar rumah dengan harapan menghilangkan jejak ternyata tak berhasil mengelabui petugas.

Kini, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : 
Polres Kotim Musnahkan 1,1 Kilogram Kristal Putih, Jika Diuangkan, Berapa Ya?

“Kasus ini masih kami dalami dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kotim,” tutupnya. (mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/