SAMPIT-Isu penjarahan lahan sawit sitaan milik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuai perhatian serius.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menyikapi tindakan ilegal tersebut.
Menurut Resky, pihak kepolisian telah berulang kali melakukan berbagai upaya preventif hingga imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penjarahan. Namun, kenyataannya masih ada saja oknum yang nekat.
“Untuk sejauh ini yang sudah kita lakukan, baik itu kegiatan preventif maupun represif, sudah berjalan. Kegiatan himbauan pun sudah kami lakukan berulang kali. Tapi kalau masih ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Kapolres.
Resky menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap 50 kasus, termasuk di antaranya terkait penjarahan lahan sawit sitaan Satgas PKH.
Penindakan ini dilakukan untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
“Tindakan represif ini menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak diindahkan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan instan dari hasil penjarahan. Ia meminta agar masyarakat turut menjaga dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lahan sitaan.(mif/ram)