Selasa, Juli 15, 2025
29.5 C
Palangkaraya

Disdik Kotim Pastikan Semua Anak Tetap Bisa Sekolah, Meski Ada Batasan Rombel

SAMPIT-Kebijakan pembatasan jumlah murid per kelas atau rombongan belajar (rombel) yang diperketat pada tahun ajaran 2025/2026 tidak menyurutkan komitmen Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memastikan setiap anak tetap mendapat hak bersekolah.

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa pihaknya tetap mendahulukan hak anak untuk memperoleh pendidikan, meskipun terdapat aturan pusat yang membatasi jumlah murid di setiap kelas.

“Yang utama itu adalah hak pendidikan anak bisa terpenuhi. Kita memastikan itu terpenuhi di kabupaten ini,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Tak Hanya SD, Sekolah SMP di Pelosok Kotim Sepi Pendaftar

Menurut Irfansyah, pembatasan murid per kelas memang sudah lama diterapkan pemerintah pusat.

Namun, pada Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ini, aturannya semakin ketat. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), jumlah murid per kelas dibatasi maksimal 28 orang, sedangkan SMP dan SMA maksimal 32 orang. Jika ada sekolah yang menerima murid melebihi kuota, konsekuensinya cukup berat.

Baca Juga :  Polres Kotim Bongkar Indikasi Jaringan Sabu Internasional

“Apabila ada sekolah yang menerima murid berlebih dari jumlah yang ditetapkan, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat tidak akan dicairkan,” jelasnya.

Meski demikian, kondisi di lapangan kadang berbeda. Irfansyah mencontohkan di Kecamatan Antang Kalang, di mana ada tiga anak yang tetap diterima meskipun kelas sudah penuh.

“Karena tidak mungkin kita menolak anak untuk sekolah. Akhirnya kelas yang semula 28 orang, terpaksa menjadi 31 orang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, permasalahan serupa juga dialami banyak daerah lain. Pemerintah pusat kini masih mengevaluasi kebijakan tersebut, termasuk skema pencairan BOS yang kabarnya hanya akan dihitung berdasarkan jumlah murid yang sesuai ketentuan.

“Misalnya satu kelas SD ada 31 murid, maka BOS untuk 28 murid tetap cair, sedangkan sisanya tidak. Tapi yang kami khawatirkan, murid berlebih itu tidak tercatat di dapodik,” katanya.

Baca Juga :  Ini Langkah Disdik Kotim demi Menguatkan Kompetensi Tenaga Pendidik PAUD

Saat ini, Disdik Kotim terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan solusi yang adil. Salah satunya, membuka kemungkinan penambahan murid di luar kuota resmi.

“Soal jadwal sekolah, apakah nanti dibuat pagi atau siang, itu bisa diatur belakangan. Yang penting, anak-anak ini bisa bersekolah dulu. Kita tidak boleh melarang anak untuk masuk sekolah,” pungkasnya.(mif)

SAMPIT-Kebijakan pembatasan jumlah murid per kelas atau rombongan belajar (rombel) yang diperketat pada tahun ajaran 2025/2026 tidak menyurutkan komitmen Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memastikan setiap anak tetap mendapat hak bersekolah.

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa pihaknya tetap mendahulukan hak anak untuk memperoleh pendidikan, meskipun terdapat aturan pusat yang membatasi jumlah murid di setiap kelas.

“Yang utama itu adalah hak pendidikan anak bisa terpenuhi. Kita memastikan itu terpenuhi di kabupaten ini,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Tak Hanya SD, Sekolah SMP di Pelosok Kotim Sepi Pendaftar

Menurut Irfansyah, pembatasan murid per kelas memang sudah lama diterapkan pemerintah pusat.

Namun, pada Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ini, aturannya semakin ketat. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), jumlah murid per kelas dibatasi maksimal 28 orang, sedangkan SMP dan SMA maksimal 32 orang. Jika ada sekolah yang menerima murid melebihi kuota, konsekuensinya cukup berat.

Baca Juga :  Polres Kotim Bongkar Indikasi Jaringan Sabu Internasional

“Apabila ada sekolah yang menerima murid berlebih dari jumlah yang ditetapkan, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat tidak akan dicairkan,” jelasnya.

Meski demikian, kondisi di lapangan kadang berbeda. Irfansyah mencontohkan di Kecamatan Antang Kalang, di mana ada tiga anak yang tetap diterima meskipun kelas sudah penuh.

“Karena tidak mungkin kita menolak anak untuk sekolah. Akhirnya kelas yang semula 28 orang, terpaksa menjadi 31 orang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, permasalahan serupa juga dialami banyak daerah lain. Pemerintah pusat kini masih mengevaluasi kebijakan tersebut, termasuk skema pencairan BOS yang kabarnya hanya akan dihitung berdasarkan jumlah murid yang sesuai ketentuan.

“Misalnya satu kelas SD ada 31 murid, maka BOS untuk 28 murid tetap cair, sedangkan sisanya tidak. Tapi yang kami khawatirkan, murid berlebih itu tidak tercatat di dapodik,” katanya.

Baca Juga :  Ini Langkah Disdik Kotim demi Menguatkan Kompetensi Tenaga Pendidik PAUD

Saat ini, Disdik Kotim terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan solusi yang adil. Salah satunya, membuka kemungkinan penambahan murid di luar kuota resmi.

“Soal jadwal sekolah, apakah nanti dibuat pagi atau siang, itu bisa diatur belakangan. Yang penting, anak-anak ini bisa bersekolah dulu. Kita tidak boleh melarang anak untuk masuk sekolah,” pungkasnya.(mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/