SAMPIT – Sebanyak 37 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Kotim masuk dalam kategori rawan narkoba. Hal itu menjadi keprihatinan pemerintah daerah dalam memerangi barang haram tersebut.
“Berdasarkan pemetaan daerah rawan narkoba pada 2023 lalu, tercatat 37 desa/kelurahan di Kotim yang rawan narkoba. Fakta ini sangat memprihatinkan saya, baik sebagai pemimpin daerah maupun sebagai seorang ayah,” kata Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, beru-baru ini.
Menurut data yang dihimpun, 37 desa atau kelurahan yang teridentifikasi terbagi dalam tiga kategori: waspada 27 desa atau kelurahan, siaga 5 desa atau kelurahan, dan bahaya 5 desa atau kelurahan. Kotim, yang memiliki 17 kecamatan dan 168 desa serta 17 kelurahan dengan populasi 433.679 jiwa pada tahun 2023, tercatat sebagai salah satu daerah paling rawan narkoba di Kalimantan Tengah menurut Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
“Pemkab Kotim berkomitmen dan bertekad kuat untuk melawan narkoba, namun hal ini tentunya perlu dukungan, bukan hanya dari aparat penegak hukum tapi juga seluruh elemen masyarakat,” tambah Halikinnor.
Faktor penyebab meningkatnya kasus narkoba di Kotim termasuk akses terbuka melalui jalur darat, laut, dan udara, serta karakteristik masyarakat yang heterogen. Pemkab Kotim telah melaksanakan berbagai program, seperti penerbitan Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan pembentukan Tim Satgas P4GN di berbagai level.
Selain itu, pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim menjadi salah satu prioritas. Pemerintah daerah telah menyediakan tanah dan gedung serta dana hibah sebesar Rp1 miliar untuk 2024. Namun, moratorium pembentukan organisasi vertikal dari Kemenpan RB menjadi kendala.
“Kami berharap moratorium ini dapat dicabut sehingga BNNK dapat segera berdiri di Kotim,” harap Halikinnor.
Data dari Polres Kotim menunjukkan peningkatan kasus narkoba dari 148 kasus pada 2022 menjadi 188 kasus pada 2023. Dari Januari hingga Juli 2024, sudah ada 107 kasus dengan 117 tersangka. (sli/ans)