SAMPIT – Menindaklanjuti rekomendasi Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kecamatan Baamang melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang jalan menuju Pasar Keramat Sampit.
Langkah ini bertujuan untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib dan tidak mengganggu lalu lintas di jalan raya sekitar pasar tersebut.
Penertiban ini dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Kecamatan Baamang, Kelurahan Baamang Hilir, Satpol PP, Dinas Koperasi dan Perdagangan UMKM, serta Dinas Perhubungan.
Para pedagang diberi waktu dua minggu untuk membungkar lapaknya yang ada di atas drainase maupun yang memakan badan jalan.
“Kami juga mengingatkan agar kegiatan bongkar muat dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Mengingat jalan di sekitar Pasar Keramat cukup sempit. Parkir truk di badan jalan dapat menyebabkan kemacetan,” kata Camat Baamang, Sufiansyah.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menegaskan bahwa penertiban ini menyasar pedagang yang berjualan di area terlarang.
Para pedagang yang berjualan di atas trotoar bagian luar pasar diminta untuk segera pindah ke dalam.
“Kami menjalankan aturan berdasarkan perda. Sebelumnya, sudah ada instruksi dari bupati untuk menertibkan pedagang kaki lima. Kami turun ke lapangan bersama tim terpadu untuk memberikan teguran,” kata Sugeng.
Ia menambahkan bahwa beberapa pedagang sebenarnya sudah memiliki lokasi yang disediakan di dalam pasar.
Namun setelah pendataan, ditemukan berbagai jenis pedagang, termasuk penjual sayur dan sembako, yang tidak semuanya bisa ditampung di dalam pasar.
“Jika dihitung, kapasitas lapak dalam pasar masih terbatas. Oleh karena itu, hasil penertiban ini akan kami bahas lebih lanjut untuk mencari solusi yang adil bagi semua pedagang,” tegasnya.
Menurut dia, dari hasil pendataan sementara, tercatat 38 pedagang yang melanggar aturan di Jalan Suka Bumi Timur.
Namun jumlah keseluruhan masih akan diperbarui, karena pedagang di Jalan Christopher Mihing juga masuk dalam daftar.
“Kami akan mencari solusi terbaik. Lapak yang tersedia saat ini hanya diperuntukkan bagi pedagang ikan, ayam, dan sayur. Sementara pedagang sembako memerlukan kios atau toko. Kami tidak ingin menutup usaha mereka secara paksa karena itu berarti menutup rezeki mereka,” tuturnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa beberapa pedagang bersedia membayar kontribusi untuk sewa lapak kepada pemerintah karena dinilai lebih terjangkau dibandingkan pasar swasta.
“Hari ini (kemarin), penertiban masih berupa teguran lisan. Kami memberi waktu dua minggu sebelum teguran kedua dikeluarkan. Bangunan di atas drainase juga sudah diminta untuk segera dibongkar,” pungkasnya. (bah/ens)