SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menantikan petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025-2026.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi awal terkait perubahan sistem penerimaan dari yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB. Namun, tanpa adanya juknis resmi, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbudristek. Informasi mengenai perubahan dari PPDB ke SPMB memang sudah kami terima, tetapi kami perlu kepastian regulasi agar implementasinya berjalan sesuai prosedur,” kata Irfansyah, Selasa (18/2/2025).
Salah satu perubahan signifikan dalam sistem baru ini adalah penggantian istilah zonasi menjadi domisili. Meski secara konsep tetap mengacu pada jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan, istilah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait pemerataan akses pendidikan.
“Dalam sistem baru ini, terdapat empat jalur utama, yakni domisili yang mengacu pada jarak rumah ke sekolah, jalur prestasi bagi murid yang unggul dalam bidang akademik dan non-akademik, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, serta jalur mutasi bagi anak dari orang tua yang dipindahtugaskan,” jelasnya.
Selain itu, perubahan terminologi juga terjadi dalam penyebutan peserta didik. Jika sebelumnya disebut siswa lalu berubah menjadi peserta didik, kini istilah yang digunakan adalah murid. Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang diterapkan Kemendikbudristek.
Pihaknya berharap agar regulasi teknis terkait SPMB dapat segera diterbitkan oleh Kemendikbudristek. Dengan demikian, persiapan pelaksanaan penerimaan murid baru dapat dilakukan secara optimal dan tanpa hambatan.
“Kami berharap petunjuk teknis segera keluar sehingga kami bisa menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi bagian dari penyempurnaan sistem pendidikan agar lebih merata dan berkualitas,” tutupnya. (mif/ens)