Sabtu, Februari 22, 2025
23.1 C
Palangkaraya

Pemkab Kotim Sesuaikan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan

UCAPAN-GUBERNUR-H.-SUDARSONO

 

SAMPIT–Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN.

UCAPAN-KOTIM-H.-SUDARSONO

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengungkapkan bahwa aturan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim yang telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah (PD). Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan serta ASN.

“Jam kerja selama Ramadhan dikurangi sebanyak lima jam per minggu, dari sebelumnya 37 jam 30 menit menjadi 32 jam 30 menit. Kebijakan ini berlaku hanya selama bulan Ramadan dan diharapkan dapat membantu pegawai menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengganggu kinerja mereka,” ujar Kamaruddin, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  Wabah PMK Belum Ditemukan di Kotim

Dia mengatakan, penyesuaian ini berlaku bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja. Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam operasional berlangsung dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat khusus pada hari Jumat dari pukul 10.30-13.00 WIB. Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional berlangsung dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, Jumat pukul 08.00-10.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB.

“Selain penyesuaian jam kerja perangkat daerah, aturan serupa juga diterapkan pada satuan pendidikan. Sekolah yang menerapkan lima hari kerja akan beroperasi dari Senin hingga Jumat pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan yang menerapkan enam hari kerja akan beroperasi dari Senin hingga Kamis pukul 07.00-13.00 WIB, Jumat pukul 07.00-10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.00-12.00 WIB,” ungkap Kamaruddin.

Baca Juga :  Perusahaan Diminta Bayar THR Tepat Waktu

Ia juga mengatakan, bahwa BKPSDM juga menetapkan kebijakan tambahan selama Ramadan. Seperti meniadakan apel pagi, senam kesegaran jasmani, serta kegiatan kerja bakti yang biasanya dilaksanakan pada hari Jumat. Sementara itu, bagi instansi yang memberikan layanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan perbankan, dan pemadam kebakaran, diharapkan tetap mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Kami juga mengimbau agar seluruh pegawai yang non-muslim untuk dapat menghormati rekan-rekan mereka yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, para kepala perangkat daerah diharapkan memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak berdampak pada produktivitas kerja dan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik,” tutupnya. (bah/ens)

UCAPAN-GUBERNUR-H.-SUDARSONO

 

SAMPIT–Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN.

UCAPAN-KOTIM-H.-SUDARSONO

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengungkapkan bahwa aturan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim yang telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah (PD). Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan serta ASN.

“Jam kerja selama Ramadhan dikurangi sebanyak lima jam per minggu, dari sebelumnya 37 jam 30 menit menjadi 32 jam 30 menit. Kebijakan ini berlaku hanya selama bulan Ramadan dan diharapkan dapat membantu pegawai menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengganggu kinerja mereka,” ujar Kamaruddin, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  Wabah PMK Belum Ditemukan di Kotim

Dia mengatakan, penyesuaian ini berlaku bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja. Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam operasional berlangsung dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat khusus pada hari Jumat dari pukul 10.30-13.00 WIB. Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional berlangsung dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, Jumat pukul 08.00-10.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB.

“Selain penyesuaian jam kerja perangkat daerah, aturan serupa juga diterapkan pada satuan pendidikan. Sekolah yang menerapkan lima hari kerja akan beroperasi dari Senin hingga Jumat pukul 07.00-14.00 WIB. Sedangkan yang menerapkan enam hari kerja akan beroperasi dari Senin hingga Kamis pukul 07.00-13.00 WIB, Jumat pukul 07.00-10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.00-12.00 WIB,” ungkap Kamaruddin.

Baca Juga :  Perusahaan Diminta Bayar THR Tepat Waktu

Ia juga mengatakan, bahwa BKPSDM juga menetapkan kebijakan tambahan selama Ramadan. Seperti meniadakan apel pagi, senam kesegaran jasmani, serta kegiatan kerja bakti yang biasanya dilaksanakan pada hari Jumat. Sementara itu, bagi instansi yang memberikan layanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan perbankan, dan pemadam kebakaran, diharapkan tetap mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Kami juga mengimbau agar seluruh pegawai yang non-muslim untuk dapat menghormati rekan-rekan mereka yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, para kepala perangkat daerah diharapkan memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak berdampak pada produktivitas kerja dan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik,” tutupnya. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/