Kamis, Maret 20, 2025
23.4 C
Palangkaraya

Disdukcapil Kotim Imbau Warga Segera Urus E-KTP, Stok Blangko Cukup

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan bahwa stok blangko E-KTP saat ini tersedia sebanyak 6.000 keping.

Masyarakat yang ingin mencetak KTP elektronik untuk keperluan pembuatan baru, perubahan data, penggantian akibat kehilangan atau kerusakan, sudah bisa segera mengurusnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, mengimbau warga untuk segera memanfaatkan ketersediaan blangko ini agar tidak terjadi antrean panjang.

Bagi warga yang tidak bisa mengurus sendiri, pengambilan KTP elektronik dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai.

“Kami mengajak masyarakat yang memerlukan pencetakan KTP elektronik untuk segera datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Bagi pencetakan baru, cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

Sementara bagi yang kehilangan KTP elektronik, wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian,” kata Agus, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  Sebelum Viral, Kapolres Kotim Tak Tahu Ada Rudapaksa Bocah SD di Wilayahnya

Saat ini, antrean pencetakan E-KTP bagi warga yang telah melakukan perekaman, terutama yang berusia 17 tahun ke atas, mencapai 2.335 keping.

Rata-rata pencetakan KTP elektronik di Kotim berkisar antara 250 hingga 300 keping per hari.

Dengan stok yang tersedia, Disdukcapil memperkirakan blangko KTP elektronik bisa bertahan selama satu hingga satu setengah bulan ke depan.

Untuk menghindari masalah dalam distribusi, Disdukcapil menerapkan aturan bahwa pencetakan hanya dilakukan jika pemiliknya datang langsung ke kantor untuk menukarkan surat keterangan (suket) dengan E-KTP.

“Pengalaman kami, ada KTP elektronik yang sudah dicetak tetapi tidak diambil oleh pemiliknya hingga bertahun-tahun.

Bahkan saat didistribusikan ke kecamatan, ada yang justru tidak ditemukan ketika hendak diambil warga,” kata Agus.

Baca Juga :  Bupati Kotim Tinjau Vaksinasi Gotong Royong

Proses pencetakan E-KTP sendiri relatif cepat. Hanya membutuhkan waktu 5 hingga 10 menit jika jaringan dalam kondisi normal.

Jika terjadi gangguan sistem, waktu pencetakan bisa lebih lama.

Disdukcapil Kotim juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketersediaan blangko E-KTP.

Menurut Agus, setiap pengajuan permintaan blangko ke Kemendagri berkisar antara 20.000 hingga 30.000 keping. T

etapi jumlah yang disetujui biasanya hanya 4.000 hingga 6.000 keping.

“Kami tidak menunggu stok benar-benar habis untuk mengajukan permintaan baru.

Sesuai arahan Dirjen Dukcapil, saat stok tersisa 1.000 keping, kami sudah mengajukan kembali agar layanan tetap berjalan lancar,” pungkasnya. (bah/ens)

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan bahwa stok blangko E-KTP saat ini tersedia sebanyak 6.000 keping.

Masyarakat yang ingin mencetak KTP elektronik untuk keperluan pembuatan baru, perubahan data, penggantian akibat kehilangan atau kerusakan, sudah bisa segera mengurusnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, mengimbau warga untuk segera memanfaatkan ketersediaan blangko ini agar tidak terjadi antrean panjang.

Bagi warga yang tidak bisa mengurus sendiri, pengambilan KTP elektronik dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai.

“Kami mengajak masyarakat yang memerlukan pencetakan KTP elektronik untuk segera datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Bagi pencetakan baru, cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

Sementara bagi yang kehilangan KTP elektronik, wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian,” kata Agus, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  Sebelum Viral, Kapolres Kotim Tak Tahu Ada Rudapaksa Bocah SD di Wilayahnya

Saat ini, antrean pencetakan E-KTP bagi warga yang telah melakukan perekaman, terutama yang berusia 17 tahun ke atas, mencapai 2.335 keping.

Rata-rata pencetakan KTP elektronik di Kotim berkisar antara 250 hingga 300 keping per hari.

Dengan stok yang tersedia, Disdukcapil memperkirakan blangko KTP elektronik bisa bertahan selama satu hingga satu setengah bulan ke depan.

Untuk menghindari masalah dalam distribusi, Disdukcapil menerapkan aturan bahwa pencetakan hanya dilakukan jika pemiliknya datang langsung ke kantor untuk menukarkan surat keterangan (suket) dengan E-KTP.

“Pengalaman kami, ada KTP elektronik yang sudah dicetak tetapi tidak diambil oleh pemiliknya hingga bertahun-tahun.

Bahkan saat didistribusikan ke kecamatan, ada yang justru tidak ditemukan ketika hendak diambil warga,” kata Agus.

Baca Juga :  Bupati Kotim Tinjau Vaksinasi Gotong Royong

Proses pencetakan E-KTP sendiri relatif cepat. Hanya membutuhkan waktu 5 hingga 10 menit jika jaringan dalam kondisi normal.

Jika terjadi gangguan sistem, waktu pencetakan bisa lebih lama.

Disdukcapil Kotim juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketersediaan blangko E-KTP.

Menurut Agus, setiap pengajuan permintaan blangko ke Kemendagri berkisar antara 20.000 hingga 30.000 keping. T

etapi jumlah yang disetujui biasanya hanya 4.000 hingga 6.000 keping.

“Kami tidak menunggu stok benar-benar habis untuk mengajukan permintaan baru.

Sesuai arahan Dirjen Dukcapil, saat stok tersisa 1.000 keping, kami sudah mengajukan kembali agar layanan tetap berjalan lancar,” pungkasnya. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/