Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Bupati Terbitkan Peraturan Daerah untuk Lindungi Petani

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor akan menebitkan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Peraturan tersebut sebagai salah satu upaya peningkatan produktivitas hasil pertanian yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani.

“Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan petani sudah dibahas di DPRD dan para anggota dewan sepakat untuk menyetujui beberapa penyempurnaan dari isi ranperda,” terang Halikinnor, Senin (19/8/2024).

Dikatakan bupati, dengan adanya perda tersebut, maka peningkatan dan pengetahuan serta keterampilan para petani bisa sejaoan dengan perkembangan zaman. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Dengan penerapan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan, maka kesejahteraan petani dapat terwujud dan tercipta kesetaraan profesi petani dengan profesi.

Baca Juga :  Ingatkan Anak Akan Bahaya Minuman Kemasan

“Memperkuat dan melindungi serta pemberdayaan petani merupakan kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemkab Kotim,” tegasnya.

Halikinnor mengatakan, perda ini diperlukan sebagai payung hukumnya. Sebab saat ini petani di Kotim menghadapi berbagai masalah, termasuk akses terbatas ke sumber daya produksi, pembiayaan usaha tani dan pasar. Selain itu, petani juga tidak mendapatkan jaminan hukum.

Dia menambahkan, Indonesia sebagai negara bagian dengan sebagian besarnya penduduknya melebarkan mata pencaharian di bidang pertanian, maka ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat keharusan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam menjanjikan terciptanya ketahanan pangan nasional. (sli/ans)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor akan menebitkan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Peraturan tersebut sebagai salah satu upaya peningkatan produktivitas hasil pertanian yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani.

“Raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan petani sudah dibahas di DPRD dan para anggota dewan sepakat untuk menyetujui beberapa penyempurnaan dari isi ranperda,” terang Halikinnor, Senin (19/8/2024).

Dikatakan bupati, dengan adanya perda tersebut, maka peningkatan dan pengetahuan serta keterampilan para petani bisa sejaoan dengan perkembangan zaman. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Dengan penerapan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan, maka kesejahteraan petani dapat terwujud dan tercipta kesetaraan profesi petani dengan profesi.

Baca Juga :  Ingatkan Anak Akan Bahaya Minuman Kemasan

“Memperkuat dan melindungi serta pemberdayaan petani merupakan kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemkab Kotim,” tegasnya.

Halikinnor mengatakan, perda ini diperlukan sebagai payung hukumnya. Sebab saat ini petani di Kotim menghadapi berbagai masalah, termasuk akses terbatas ke sumber daya produksi, pembiayaan usaha tani dan pasar. Selain itu, petani juga tidak mendapatkan jaminan hukum.

Dia menambahkan, Indonesia sebagai negara bagian dengan sebagian besarnya penduduknya melebarkan mata pencaharian di bidang pertanian, maka ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat keharusan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam menjanjikan terciptanya ketahanan pangan nasional. (sli/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/