SAMPIT-Polemik mangkraknya pembangunan Pasar Mangkikit di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus berlanjut.
Terbaru, kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit, Norharliansyah, angkat bicara menanggapi surat balasan somasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kotim yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
Menurut Norharliansyah, surat jawaban pemerintah daerah melalui dinas terkait tersebut lebih banyak berisi pembelaan dan justru terkesan melepaskan tanggung jawab.
Padahal, ia mengingatkan bahwa pada tahun 2017, dinas itu pernah memfasilitasi penebusan kios dan lapak dagang kepada para pedagang, meski perjanjian kerja sama antara Pemda dan pihak ketiga, PT Heral Eranio Jaya, secara hukum telah selesai sejak 2015.
“Pemda, khususnya DiskopUKMPerindag, berkilah dan seolah mencuci tangan. Mereka lupa bahwa pernah ada surat pemberitahuan soal penebusan kios dan lapak yang difasilitasi oleh dinas. Kalau memang perjanjian selesai tahun 2015, lalu atas dasar apa pemerintah memfasilitasi penarikan uang di tahun 2017?” kata Norharliansyah, Sabtu (21/6/2025).
Pihaknya saat ini tengah menghimpun data dan dokumen pendukung untuk menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara ini, termasuk indikasi penipuan dan penggelapan.
Ia juga menyinggung lambannya respons pemerintah terhadap proyek pasar yang mangkrak sejak hampir satu dekade lalu.
“Sampai sekarang kami pertanyakan, jika mau diteruskan pembangunannya, dana dari mana? Sudah jelas ada kelalaian dan wanprestasi, tapi pemerintah masih bicara soal koordinasi dan negosiasi. Ini bukan saatnya basa-basi, tapi aksi nyata. Kita bongkar semua, berani atau tidak?,” tegas Norharliansyah.
Sebelumnya, dalam surat tanggapan somasi, DiskopUKMPerindag menyatakan bahwa kelambatan pembangunan adalah tanggung jawab PT Heral Eranio Jaya sebagai pelaksana proyek dalam skema Bangun Guna Serah (BGS).
Pemerintah daerah disebut tidak pernah menerima dana dari pedagang, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian yang terjadi.
Namun, menurut Norharliansyah, pernyataan itu tidak cukup. Ia menyayangkan bahwa surat balasan tersebut tidak memberikan kejelasan waktu ataupun komitmen konkrit untuk menuntaskan pembangunan pasar yang sudah lama diidamkan para pedagang.
“Sudah hampir satu dekade pasar ini mangkrak, dan pemerintah hanya memberikan empati serta janji tanpa kejelasan. Ini bukan sekadar soal proyek gagal, tapi soal keberpihakan dan tanggung jawab terhadap nasib pedagang kecil,” pungkasnya. (mif)