Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Seleksi Jabatan Sekda Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman tak lama lagi akan memasuki masa purnatugas atau pensiun, tepatnya terhitung mulai tanggal (TMT) pada 1 September 2024. Saat ini Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat tengah memproses surat keputusan (SK) pensiun tersebut, maka pemerintah daerah perlu mencari pengganti untuk mengisi jabatan karir tertinggi bagi ASN di tingkat Kabupaten ini.

Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor menyampaikan, untuk mengisi jabatan Sekda nanti akan dilakukan seleksi atau uji kompetensi, tetapi pihaknya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat

“Kami masih menunggu persetujuan dari pusat terkait uji kompetensi tersebut, karena itu harus melalui persetujuan. Kalau sudah ada baru bisa kami melaksanakannya,” ujar Halikin, Jumat (20/7/2024).

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM Perempuan di Kotim

Dirinya juga menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan pelaksanaan uji kompetensi untuk mengisi jabatan sekda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun hingga kini belum ada tanggapan dari mereka.

“Hingga saat ini tanggapan dari Kemendagri dan KASN masih belum ada, diperkirakan bulan Agustus nanti. Tapi, walaupun terlambat kita masih bisa menunjuk penjabat (Pj) sementara dulu, supaya roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” kata Halikin.

Saat ditanya terkait pejabat yang potensial untuk menduduki jabatan Sekda, Dirinya mengatakan akan bersikap netral, siapapun nantinya yang memenuhi persyaratan berhak untuk mengajukan diri dan akan tetap dilakukan seleksi, apalagi nantinya seleksi tersebut secara terbuka dan transparan.

Baca Juga :  Bupati: TNI Berperan Aktif Bantu Atasi Pandemi Covid-19 di Kotim

“Kalau saat ini calonnya kan belum ada. Tapi yang pasti harus memenuhi syarat dulu, misalnya pernah dua kali menduduki jabatan eselon II dan usianya maksimal 58 tahun atau dua tahun sebelum pensiun, kalau sudah dekat pensiun mungkin tidak bisa,” terang Halikin.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan ada dua cara yang bisa diambil untuk mengisi kekosongan jabatan sekda, di antaranya yaitu sesuai ketentuan kalau sampai tanggal tersebut belum ada pengganti secara definitif, maka akan ditunjuk Pj sementara. Penunjukan Pj Sekda ini perlu melalui persetujuan Gubernur Kalteng, setelah disetujui baru dilaksanakan pelantikan oleh bupati. (bah/ans)

SAMPIT – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman tak lama lagi akan memasuki masa purnatugas atau pensiun, tepatnya terhitung mulai tanggal (TMT) pada 1 September 2024. Saat ini Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat tengah memproses surat keputusan (SK) pensiun tersebut, maka pemerintah daerah perlu mencari pengganti untuk mengisi jabatan karir tertinggi bagi ASN di tingkat Kabupaten ini.

Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor menyampaikan, untuk mengisi jabatan Sekda nanti akan dilakukan seleksi atau uji kompetensi, tetapi pihaknya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat

“Kami masih menunggu persetujuan dari pusat terkait uji kompetensi tersebut, karena itu harus melalui persetujuan. Kalau sudah ada baru bisa kami melaksanakannya,” ujar Halikin, Jumat (20/7/2024).

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM Perempuan di Kotim

Dirinya juga menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan pelaksanaan uji kompetensi untuk mengisi jabatan sekda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun hingga kini belum ada tanggapan dari mereka.

“Hingga saat ini tanggapan dari Kemendagri dan KASN masih belum ada, diperkirakan bulan Agustus nanti. Tapi, walaupun terlambat kita masih bisa menunjuk penjabat (Pj) sementara dulu, supaya roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” kata Halikin.

Saat ditanya terkait pejabat yang potensial untuk menduduki jabatan Sekda, Dirinya mengatakan akan bersikap netral, siapapun nantinya yang memenuhi persyaratan berhak untuk mengajukan diri dan akan tetap dilakukan seleksi, apalagi nantinya seleksi tersebut secara terbuka dan transparan.

Baca Juga :  Bupati: TNI Berperan Aktif Bantu Atasi Pandemi Covid-19 di Kotim

“Kalau saat ini calonnya kan belum ada. Tapi yang pasti harus memenuhi syarat dulu, misalnya pernah dua kali menduduki jabatan eselon II dan usianya maksimal 58 tahun atau dua tahun sebelum pensiun, kalau sudah dekat pensiun mungkin tidak bisa,” terang Halikin.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan ada dua cara yang bisa diambil untuk mengisi kekosongan jabatan sekda, di antaranya yaitu sesuai ketentuan kalau sampai tanggal tersebut belum ada pengganti secara definitif, maka akan ditunjuk Pj sementara. Penunjukan Pj Sekda ini perlu melalui persetujuan Gubernur Kalteng, setelah disetujui baru dilaksanakan pelantikan oleh bupati. (bah/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/