Site icon KaltengPos

Akhir Tahun Tidak Ada Cuti, ASN Wajib Patuh

HUMAS UNTUK KALTENG POS ROADSHOW: Bupati Kotim, H Halikinnor saat memberikan kata sambutan pada acara road show pendidikan, Selasa (22/11).

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim untuk patuh terhadap larangan agar tidak mengambil cuti di akhir tahun.

“Pemerintah Pusat telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti di akhir tahun ini. ASN di lingkungan Pemkab Kotim harus patuhi larangan tersebut,” tegas Halikinnor, Selasa (23/11).

Tidak adanya cuti akhir tahun itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Kebijakan tersebut telah disampaikan oleh pemerintah pusat kepada pihaknya. Tapi untuk surat edaran resmi belum kami terima,” kata Halikinnor.

Bupati menyebutkan, terkait larangan tersebut, Pemkab Kotim akan mengeluarkan surat edaran mengikuti wewenang Pemerintah Pusat. Halikinnor meminta, kepada para ASN agar dapat mengikuti aturan yang berlaku. Jika memang tidak ada hari cuti maka jangan melanggar peraturan tersbeut. Pasalnya, dirinya tidak akan segan-segan akan memberikan sanksi kepada para ASN yang tidak bisa mengikuti aturan yang sudah sangat jelas sumbernya.

“Untuk hari libur sendiri tetap berlaku, yang tidak diperbolehkan adalah cuti. Hal ini berkaca dari akhir tahun 2020, mobilitas masyarakat cukup tinggi dan menyebabkan kasus Covid-19 melonjak. Larangan itu tertuang dalam PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021,” tukasnya.

Halikinnor berupaya, menekan sesedikit mungkin masyarakat yang akan berpergian. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti. Bahkan nantinya semua daerah akan diberlakukan PPKM level 3, ini khusus menghadapi Nataru,” jelas Halikinnor. Sebelumnya, pemerintah pusat pun telah mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. (sli/ans)

Exit mobile version