Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Penerima Bantuan Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

SAMPIT-Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur mewajibkan setiap warga yang menerima bantuan dari pemerintah wajib menunjukan kartu vaksin. Hal itu bertujuan sebagai langkah dari pemerintah daerah dalam berupaya untuk meningkatkan capaian vaksinasi.

“Apapun program bantuan yang diterima masyarakat, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin atau bukti sudah di vaksin. Jika tidak, jangan diberikan,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor, Kamis (24/3).

Halikinnor mengatakan, pelayanan ini terpaksa dilakukan agar masyarakat dapat divaksin Covid-19. Demi menjaga imunitas tubuh mereka dan menumbuhkan heart immunity masyarakat Kotim. Disamping itu, aturan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan capaian vaksinasi, karena pihaknya menargetkan hingga akhir Maret 2022 sudah mencapai 90 persen.

Baca Juga :  Bupati: Penegakan Disiplin ASN Dinilai Belum Maksimal

Dia juga meminta, agar vaksin menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin mengurus dokumen pemerintahan. Semua ini, kata Halikinnor bukan untuk menyulitkan warga, namun ini langkah agar kekebalan tubuh masyarakat ditengah pandemi bisa tercapai.

Saat in, berbagai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya dengan menggelar operasi yustisi .

Kemarin, lokasi vaksinasi dilaksanakan di tempat yang strategis yaitu di halaman Kantor Dishub Kotim yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 merupakan akses keluar dan masuk wilayah Kotim.

“Dalam razia itu, kami tidak hanya ingin mencapai target vaksinasi Kotim, tapi juga membantu bagi yang membutuhkan vaksin,” kata Halikinnor.

Bupati menuturkan, sasaran vaksinasi di Kotim yaitu 328.727. Pertanggal 23 Maret 2021 capaian vaksinasi mencapai 90 persen lebih untuk dosis pertama atau sebanyak 296.256 jiwa. Sementara dosis kedua mencapai 66,92 persen atau 219.992 jiwa. Dan dosis ketiga hanya sekitar 5,93 persen atau 19.478 jiwa. (sli/ans/ko)

Baca Juga :  Percepat Penyaluran Bantuan

SAMPIT-Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur mewajibkan setiap warga yang menerima bantuan dari pemerintah wajib menunjukan kartu vaksin. Hal itu bertujuan sebagai langkah dari pemerintah daerah dalam berupaya untuk meningkatkan capaian vaksinasi.

“Apapun program bantuan yang diterima masyarakat, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin atau bukti sudah di vaksin. Jika tidak, jangan diberikan,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor, Kamis (24/3).

Halikinnor mengatakan, pelayanan ini terpaksa dilakukan agar masyarakat dapat divaksin Covid-19. Demi menjaga imunitas tubuh mereka dan menumbuhkan heart immunity masyarakat Kotim. Disamping itu, aturan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan capaian vaksinasi, karena pihaknya menargetkan hingga akhir Maret 2022 sudah mencapai 90 persen.

Baca Juga :  Bupati: Penegakan Disiplin ASN Dinilai Belum Maksimal

Dia juga meminta, agar vaksin menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin mengurus dokumen pemerintahan. Semua ini, kata Halikinnor bukan untuk menyulitkan warga, namun ini langkah agar kekebalan tubuh masyarakat ditengah pandemi bisa tercapai.

Saat in, berbagai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya dengan menggelar operasi yustisi .

Kemarin, lokasi vaksinasi dilaksanakan di tempat yang strategis yaitu di halaman Kantor Dishub Kotim yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 merupakan akses keluar dan masuk wilayah Kotim.

“Dalam razia itu, kami tidak hanya ingin mencapai target vaksinasi Kotim, tapi juga membantu bagi yang membutuhkan vaksin,” kata Halikinnor.

Bupati menuturkan, sasaran vaksinasi di Kotim yaitu 328.727. Pertanggal 23 Maret 2021 capaian vaksinasi mencapai 90 persen lebih untuk dosis pertama atau sebanyak 296.256 jiwa. Sementara dosis kedua mencapai 66,92 persen atau 219.992 jiwa. Dan dosis ketiga hanya sekitar 5,93 persen atau 19.478 jiwa. (sli/ans/ko)

Baca Juga :  Percepat Penyaluran Bantuan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/