Sabtu, Maret 29, 2025
27.3 C
Palangkaraya

Matangkan Rencana Pembangunan 2026 melalui Musrenbang RKPD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan yang digelar di aula Sei Mentaya, Kantor Bapperida ini merupakan tahapan penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang mengedepankan aspirasi masyarakat dari tingkat desa hingga kecamatan.

Bupati Kotim, Halikinnor menegaskan, Musrenbang RKPD menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Musrenbang ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Pendekatan bottom-up yang digunakan memastikan aspirasi masyarakat benar-benar didengar dan menjadi bagian dari rencana pembangunan Kotim,” ujarnya.

Baca Juga :  Kotim Hadapi Kendala Vaksinasi Lansia

Tema pembangunan tahun 2026 mengusung konsep Penguatan Fondasi Transformasi Habaring Hurung Miar dan Maju, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjadikan Kotawaringin Timur sebagai daerah yang nyaman, lestari, berbudaya, dan agamis.

Dalam Musrenbang ini, Pemkab Kotim juga menetapkan sejumlah target pembangunan untuk tahun 2026, di antaranya laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%, tingkat kemiskinan ditekan hingga 4,67%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,81%,  indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan mencapai 74,98, rasio gini diharapkan ≤ 0,35, dan indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 70,59.

Selain itu, Halikinnor menegaskan, penyusunan RKPD 2026 merupakan bagian dari tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2021-2026 dan tahun pertama RPJMD 2025-2029. Oleh karena itu, sinergi dengan RKP Nasional serta RKPD Provinsi Kalimantan Tengah menjadi hal yang mutlak dilakukan.

Baca Juga :  Maksimalkam Peran Satpam, Polsek Beri Pelatihan

“Kami instruksikan kepada Kepala Bapperida untuk mengawal seluruh tahapan perencanaan dengan cermat. Setelah konsultasi publik rancangan awal RPJMD 2025-2029, segera serahkan ke DPRD untuk dibahas dalam waktu maksimal 10 hari,” katanya. (mif/ans)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan yang digelar di aula Sei Mentaya, Kantor Bapperida ini merupakan tahapan penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang mengedepankan aspirasi masyarakat dari tingkat desa hingga kecamatan.

Bupati Kotim, Halikinnor menegaskan, Musrenbang RKPD menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Musrenbang ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Pendekatan bottom-up yang digunakan memastikan aspirasi masyarakat benar-benar didengar dan menjadi bagian dari rencana pembangunan Kotim,” ujarnya.

Baca Juga :  Kotim Hadapi Kendala Vaksinasi Lansia

Tema pembangunan tahun 2026 mengusung konsep Penguatan Fondasi Transformasi Habaring Hurung Miar dan Maju, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjadikan Kotawaringin Timur sebagai daerah yang nyaman, lestari, berbudaya, dan agamis.

Dalam Musrenbang ini, Pemkab Kotim juga menetapkan sejumlah target pembangunan untuk tahun 2026, di antaranya laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%, tingkat kemiskinan ditekan hingga 4,67%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,81%,  indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan mencapai 74,98, rasio gini diharapkan ≤ 0,35, dan indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 70,59.

Selain itu, Halikinnor menegaskan, penyusunan RKPD 2026 merupakan bagian dari tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2021-2026 dan tahun pertama RPJMD 2025-2029. Oleh karena itu, sinergi dengan RKP Nasional serta RKPD Provinsi Kalimantan Tengah menjadi hal yang mutlak dilakukan.

Baca Juga :  Maksimalkam Peran Satpam, Polsek Beri Pelatihan

“Kami instruksikan kepada Kepala Bapperida untuk mengawal seluruh tahapan perencanaan dengan cermat. Setelah konsultasi publik rancangan awal RPJMD 2025-2029, segera serahkan ke DPRD untuk dibahas dalam waktu maksimal 10 hari,” katanya. (mif/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/