Selasa, Mei 27, 2025
23.6 C
Palangkaraya

Dinas Pendidikan Kotim Menggandeng APH Kawal PPDB Bebas Pungli

SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, Jum’at (23/5). Aksi itu sebagai pesan penting agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus bersih dari praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk menghadirkan proses PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada pungutan dalam proses penerimaan siswa baru. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pungli, silakan laporkan dengan bukti yang jelas,” ujarnya.

Penandatanganan komitmen ini juga melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Kotim, Polres Kotim, hingga Kodim 1015/Sampit.
Menurut Irfansyah, keberadaan mereka sangat penting karena pungli masuk dalam ranah pidana dan harus ditindak secara hukum.

Baca Juga :  Disdik Kotim Tunggu Regulasi Resmi Terkait SPMB

Tak hanya itu, Disdukcapil juga digandeng dalam kerja sama ini, guna memastikan validitas data domisili calon siswa. Hal ini penting untuk menegakkan aturan zonasi yang menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi.

“Kami tidak ingin ada manipulasi data alamat. Dengan menggandeng Disdukcapil, kami ingin pastikan bahwa dokumen kependudukan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tambahnya.

Irfansyah juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Menurutnya, keterlibatan publik sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan PPDB benar-benar berjalan sesuai aturan.

“Jangan segan melapor jika menemukan indikasi pungli. Ini demi keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua anak,” tegasnya.

Pendaftaran siswa baru, ditegaskannya, sepenuhnya gratis. Orang tua hanya perlu menyiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan, tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan apa pun. “Jika ada yang meminta bayaran dengan iming-iming masuk sekolah, itu jelas pelanggaran. Kami minta itu dilaporkan,” pungkas Irfansyah.(mif/k/sli)

Baca Juga :  Bupati Lepas Atlet Cabor Drumb Band ke Kualifikasi PON

SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, Jum’at (23/5). Aksi itu sebagai pesan penting agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus bersih dari praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk menghadirkan proses PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada pungutan dalam proses penerimaan siswa baru. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pungli, silakan laporkan dengan bukti yang jelas,” ujarnya.

Penandatanganan komitmen ini juga melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Kotim, Polres Kotim, hingga Kodim 1015/Sampit.
Menurut Irfansyah, keberadaan mereka sangat penting karena pungli masuk dalam ranah pidana dan harus ditindak secara hukum.

Baca Juga :  Disdik Kotim Tunggu Regulasi Resmi Terkait SPMB

Tak hanya itu, Disdukcapil juga digandeng dalam kerja sama ini, guna memastikan validitas data domisili calon siswa. Hal ini penting untuk menegakkan aturan zonasi yang menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi.

“Kami tidak ingin ada manipulasi data alamat. Dengan menggandeng Disdukcapil, kami ingin pastikan bahwa dokumen kependudukan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tambahnya.

Irfansyah juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Menurutnya, keterlibatan publik sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan PPDB benar-benar berjalan sesuai aturan.

“Jangan segan melapor jika menemukan indikasi pungli. Ini demi keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua anak,” tegasnya.

Pendaftaran siswa baru, ditegaskannya, sepenuhnya gratis. Orang tua hanya perlu menyiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan, tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan apa pun. “Jika ada yang meminta bayaran dengan iming-iming masuk sekolah, itu jelas pelanggaran. Kami minta itu dilaporkan,” pungkas Irfansyah.(mif/k/sli)

Baca Juga :  Bupati Lepas Atlet Cabor Drumb Band ke Kualifikasi PON

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/