SAMPIT-Aturan baru jam pembuangan sampah yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuai keluhan dari warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Terkait hal itu, Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, menilai kebijakan jam operasional pembuangan sampah tidak memudahkan warga.
Ia menyebut aturan yang membatasi pembuangan sampah hanya pukul 12.00 siang hingga 17.00 WIB menyulitkan masyarakat yang hendak membuang sampah dalam jumlah kecil di pagi hari.
“Saat ini masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah ke depo antara pukul 12.00 siang hingga 17.00 WIB. Kebijakan ini mungkin cocok untuk kendaraan angkutan besar, tetapi bagi warga yang hanya membawa satu atau dua kantong sampah, justru menyulitkan,” kata Irpansyah, saat dibincangi melalui sambungan telepon, Sabtu (28/6/2025).
Ia menyebut, banyak warga datang ke depo pada pagi hari, tetapi ditolak karena di luar jam operasional.
Akibatnya, warga memilih meninggalkan sampah di pinggir jalan atau tempat sepi, yang kemudian menimbulkan tumpukan sampah liar.
“Kalau sudah datang pagi-pagi dan tidak diterima, ya mereka tinggalkan saja sampahnya di pinggir jalan. Akhirnya jadi masalah baru,” ujarnya.
Menurut Irpansyah, seharusnya masyarakat yang membawa sampah sedikit diberikan kelonggaran.
“Silakan diberlakukan pembatasan waktu bagi kendaraan angkutan besar. Tapi masyarakat biasa sebaiknya diberi fleksibilitas, apalagi hanya membawa sedikit sampah,” imbuhnya. (mif)