Minggu, Juni 1, 2025
22.5 C
Palangkaraya

Ini Kabar Terbaru terkait Formasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kotim

 

SAMPIT – Harapan sebagian masyarakat akan dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kotawaringin Timur tampaknya masih harus bersabar.

Pemerintah Kabupaten Kotim belum mengajukan usulan formasi jenis ini. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan seluruh tahapan PPPK penuh formasi tahun 2024 yang masih berjalan.

“Proses PPPK paruh waktu belum kami ajukan. Kami masih berkonsentrasi menyelesaikan PPPK penuh, dan itu baru tahap awal,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, beberapa waktu lalu.

Menurut Kamaruddin, tahapan PPPK penuh tahun 2024 terdiri dari dua gelombang. Tahap pertama telah rampung dan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 579 orang dari total 581 yang lulus.

Baca Juga :  Gedung Expo Sampit Kembali Difungsikan, Awali dengan MTQ dan Bazar UMKM

Dua peserta lainnya memilih mengundurkan diri sebelum menerima SK.

“SK yang dibagikan sudah termasuk perjanjian kerja. Mereka akan efektif menjadi ASN per 1 Juni, tapi mulai aktif bekerja tanggal 2 karena tanggal 1 bertepatan dengan hari libur,” jelasnya.

Adapun untuk tahap kedua, saat ini masih menunggu hasil penilaian dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

BKPSDM Kotim belum bisa melangkah lebih jauh sebelum ada penetapan resmi nilai dan peringkat dari pusat.

“Tes tahap dua sudah selesai. Sekarang kami tunggu hasil dari Panselnas. Setelah itu baru ditentukan siapa yang lulus. Baru setelah semua selesai, kami bisa mulai memikirkan usulan PPPK paruh waktu,” ujar Kamaruddin.

Ia menambahkan, konsep PPPK paruh waktu merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian ASN.

Baca Juga :  Optimalkan Kinerja PPKM Kelurahan

Karena itu, penerapannya membutuhkan petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan.

Kamaruddin juga mengingatkan bahwa PPPK, baik penuh maupun paruh waktu nantinya, memiliki keterbatasan dalam hal mobilitas karier. Mutasi atau rotasi tidak berlaku dalam skema ini.

“PPPK tidak bisa pindah tugas seperti PNS. Mereka terikat pada formasi dan unit kerja tempat mereka ditempatkan. Ini harus dipahami sejak awal,” tegasnya. (mif)

 

SAMPIT – Harapan sebagian masyarakat akan dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kotawaringin Timur tampaknya masih harus bersabar.

Pemerintah Kabupaten Kotim belum mengajukan usulan formasi jenis ini. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan seluruh tahapan PPPK penuh formasi tahun 2024 yang masih berjalan.

“Proses PPPK paruh waktu belum kami ajukan. Kami masih berkonsentrasi menyelesaikan PPPK penuh, dan itu baru tahap awal,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, beberapa waktu lalu.

Menurut Kamaruddin, tahapan PPPK penuh tahun 2024 terdiri dari dua gelombang. Tahap pertama telah rampung dan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 579 orang dari total 581 yang lulus.

Baca Juga :  Gedung Expo Sampit Kembali Difungsikan, Awali dengan MTQ dan Bazar UMKM

Dua peserta lainnya memilih mengundurkan diri sebelum menerima SK.

“SK yang dibagikan sudah termasuk perjanjian kerja. Mereka akan efektif menjadi ASN per 1 Juni, tapi mulai aktif bekerja tanggal 2 karena tanggal 1 bertepatan dengan hari libur,” jelasnya.

Adapun untuk tahap kedua, saat ini masih menunggu hasil penilaian dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

BKPSDM Kotim belum bisa melangkah lebih jauh sebelum ada penetapan resmi nilai dan peringkat dari pusat.

“Tes tahap dua sudah selesai. Sekarang kami tunggu hasil dari Panselnas. Setelah itu baru ditentukan siapa yang lulus. Baru setelah semua selesai, kami bisa mulai memikirkan usulan PPPK paruh waktu,” ujar Kamaruddin.

Ia menambahkan, konsep PPPK paruh waktu merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian ASN.

Baca Juga :  Optimalkan Kinerja PPKM Kelurahan

Karena itu, penerapannya membutuhkan petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan.

Kamaruddin juga mengingatkan bahwa PPPK, baik penuh maupun paruh waktu nantinya, memiliki keterbatasan dalam hal mobilitas karier. Mutasi atau rotasi tidak berlaku dalam skema ini.

“PPPK tidak bisa pindah tugas seperti PNS. Mereka terikat pada formasi dan unit kerja tempat mereka ditempatkan. Ini harus dipahami sejak awal,” tegasnya. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/