NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau kembali menyerahkan perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2025 kepada tenaga kontrak di Kabupaten Lamandau.
Total ada 125 tenaga kontrak yang bertugas di lingkup Pemkab Lamandau, yang menerima SPK, yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah M Irwansyah, dengan disaksikan Asisten Administrasi Umum, Kabag Umum Setda Lamandau, di Aula Setda Lamandau, Selasa (11/2/2025) lalu.
Acara itu ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tenaga Kontrak Tahun 2025 secara simbolis. Kemudian diikuti penandatanganan sebanyak 125 tenaga kontrak di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau.
Dalam arahannya, Sekda M Irwansyah menyampaikan, bahwa penyerahan perpanjangan SPK ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai dasar bagi tenaga kontrak untuk menjalankan tugasnya di Pemerintahan Kabupaten Lamandau.
“Proses penandatanganan dan penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tenaga Kontrak Tahun 2025 ini merupakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SPK ini diserahkan setiap tahunnya bagi seluruh tenaga kontrak di lingkup sekretariat daerah,” kata Irwansyah saat membuka kegiatan itu.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda M Irwansyah juga berterima kasih kepada seluruh tenaga kontrak yang telah mengabdi di Kabupaten Lamandau.
“Saya juga mengucapkan selamat kepada tenaga kontrak yang telah terdata di database BKN, sehingga dalam waktu dekat akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkapnya.
Dia berharap kepada seluruh tenaga kontrak di lingkup Sekretariat Daerah Lamandau agar dapat bekerja dan menjalankan tugas dengan baik. “Saya berpesan kepada para tenaga kontrak agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan bekerja bersungguh-sungguh,” pungkasnya. (lan/ens)