NANGA BULIK – Pj Bupati Lamandau Said Salim, menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di Aula Utama Gedung Kejaksaan Tinggi, Kota Palangka Raya, Senin (17/03/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, para bupati/pj bupati/ wali kota se-Kalimantan Tengah, Kajari, Kapolres, Dandim se-Kalteng, dan tamu undangan lainnya.
Tujuan digelarnya acara ini yaitu terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk optimalisasi sanksi dan percepatan penyelesaian masalah tata kelola lahan.
“Ini adalah program nasional, diperlukan adanya dukungan secara optimal. Apa yang bisa dilakukan, sosialisasi ke masyarakat dan terpenting yang diambil alih adalah manajemennya saja, tenaga kerja tetap tanpa pemutusan hubungan kerja,” kata Kajati Kalteng, Dr.Undang Mugopal.
Kajati meneruskan, Untuk itu, Kajati menegaskan perlunya dukungan optimal supaya tugas Satgas berjalan lancar.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terselenggaranya Rakor dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan ini.
“Tentunya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) perlu kerja sama kita di daerah. Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, mendukung program PKH,” kata Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran.
Gubernur juga mengajak seluruh pihak termasuk pemerintah daerah agar mendukung program pemerintah ini sesuai dengan perintah Presiden RI,
“Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi, untuk memastikan kekayaan hutan benar-benar dikelola optimal dan berkelanjutan, serta membawa manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (lan)