PURUK CAHU-Tindaklanjut ditolaknya, permohonan Paslon 02 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya (Mura) melaksanakan, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih.
Rapat pleno berkenaan dengan tahapan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada pemilihan serentak tahun 2024.
Rapat pleno yang dilaksanakan Kamis (6/2/2025) di Aula Demokrasi KPU Kabupaten Murung Raya. Turut dihadiri Pj Sekda Hermon, jajaran Forkopimda, Bawaslu, partai politik serta undangan lainnya.
Ketua KPU Mura, Okto Dinata menyampaikan, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Murung Raya nomor urut 1, Heriyus – Rahmanto dengan perolehan suara sebanyak 31.459 suara atau 50,25 %, dari total suara dan sah sebagai pemenang pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Murung Raya periode tahun 2025-2030. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan yakni tanggal 6 Februari 2025,” kata Okto Dinata.
Bupati Terpilih, Heriyus mengatakan, dengan sudah ditentukan KPU Kabupaten Murung Raya dan Mahkamah Konstitusi (MK), maka ini adalah pilihan rakyat. Ia menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya ini adalah, keputusan yang sudah tidak bisa diubah lagi.
“Mari kita terima keputusan ini dengan senang hati, dengan lapang dada dan dengan hati terbuka. Mari kita bersama-sama membangun Murung Raya ini dengan penuh kondusif,” ujarnya.
Rahmanto Muhidin menambahkan, apa yang telah mereka janjikan pada saat pelaksanaan Pilkada kampanye yakni, seluruh program-program yang disampaikan baik program unggulan dan program prioritas, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya akan dilaksanakan.
“Insya Allah dan pasti akan kami laksanakan, kami melihat dan menilai bahwa dengan hasil Pemilukada kami mendapat dukungan mayoritas dari warga masyarakat Kabupaten Murung Raya,” tambahnya. (dad)