PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui Dinas PUPR Kabupaten Mura melaksanakan Fokus group Discussion II (FGD-II), pembahasan konsep PZ dan indikasi program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan, Rabu (10/11) di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang.
Rapat dibuka Asisten II Setda Fery Hardi dan dihadiri Plt Kadis PU Paulus Manginte. Selain itu, tampak Kepala BappedaLitbang Pahala Budiawan serta dinas terkait lainnya. Fery mengemukakan, fungsi tujuan penataan ruang kawasan perkotaan sebagai acuan untuk menyusun rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang dan penyusunan peraturan zonasi RDTR kawasan perkotaan Puruk Cahu.
Selain itu, menjaga konsistensi dan keserasian pembangunan kawasan perkotaan Puruk Cahu, dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Murung Raya. Menurut Fery Hardi, tujuan penata ruang guna mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
Kemudian mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan, akibat pemanfaatan ruang. Selain itu, tujuan penataan ruang RTRW Kabupaten Mura, bertujuan untuk mewujudkan wilayah kabupaten yang maju mandiri.
“Melalui optimasi pemanfaatan ruang dan pengembangan perkebunan berbasis industri yang berwawasan lingkungan,” ulasnya.
Plt Kadis PUPR Mura Paulus Manginte memaparkan, sedang menyusun detail tata ruang kota Puruk Cahu dan sekitarnya. Setidaknya, sekitar 6.000 hektare yang meliputi tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Murung, Tanah Siang dan Kecamatan Tanah Siang Selatan.
“Apa yang kita harapkan dari Perda itu tahapan-tahapan dari forum diskusi yang mana sudah kedua kali, kemudian konsultasi publik yakni menerima masukan sebanyak-banyaknya dari pihak-pihak terkait. Baik yang sifatnya internal pemerintah maupun para pelaku bisnis,” paparnya Paulus. Dengan demikian, apa yang diharapkan tahun 2022 ketika sampai pada penetapan peraturan mengenai tata ruang dalam hal ini peraturan kepala daerah atau peraturan bupati, maka diharapkan peraturan yang diberikan bisa betul-betul memberikan acuan untuk digunakan dalam pembangunan di Kabupaten Mura. (dad)