PURUK CAHU-Menanggapi viralnya pemberitaan terkait pembubaran kegiatan ritual yang dibumbui dengan aktivitas perjudian di wilayah Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Penanggungan Covid-19 beberapa waktu yang lalu, Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) angkat bicara.
Ketua Harian DAD Mura Bertho K Kondrat dengan tegas menyatakan, bahwa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas seluruh kegiatan adat. Malah, saat ini pihaknya mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 30/DAD-MR/III/2020 tentang Kepatuhan Menjunjung Tinggi Tata Kehidupan Belum Bahadat dan Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Murung Raya, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DAD Kab Mura Drs Perdie M Yoseph MA.
Ketua Harian DAD Mura Bertho K Kondrat menjelaskan, terkait dengan kegiatan yang dibubarkan kemaren itu sepengetahuannya atas izin dari salah satu lembaga keagamaan. “itu kewenangannya ada di mereka (lembaga keagamaan.red), jadi bukan dari kita (DAD Kabupaten Mura, red),” jelas Bertho saat dibincangi wartawan belum lama ini.
Terkait dengan kegiatan tersebut pihaknya sangat prihatin, karena acara tersebut sangat berpotensi mengumpulkan orang banyak saat pandemi. “Kita berkaca dari kejadian yang terjadi di India, akibat tidak menghiraukan protokol kesehatan, badai Corona terjadi pasca ritual keagamaan dan akhirnya cukup besar korban meninggal dunia akibat hal tersebut,” ungkapnya lagi.
Menurut Bertho, ini merupakan peringatan bagi kita semua, jika dihubungkan dengan kegiatan ritual yang terjadi yang ada di wilayah Kecamatan Murung. “Ya kami mendukung pihak satgas membubarkan dan membongkar lokasi kegiatan tersebut, karena meresahkan kita semua di tengah pandemi saat ini,” bebernya. (udi)