Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Pemko Lindungi Kesehatan Warga melalui JK-KIS

PALANGKA RAYA – Berhasilnya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, meraih Cakupan Semesta atau Universal Health Coverage, program jaminan kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi bukti komitmen menjamin kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya.

“Pemko pada tahun sebelumnya sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 24 miliar untuk membayar iuran peserta BPJS Kesehatan, semuanya untuk menjamin dan melindungi kesehatan warga Kota Palangka Raya,” ungkap Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, beberapa waktu lalu.

Untuk jumlah pendaftar sendiri, lanjut Fairid, ada sekitar 58 Ribu lebih pendaftar yang sudah dibayar oleh Pemko. Tidak menutup kemungkinan tahun depan bisa naik sekitar Rp 29 miliar. Ada banyak tantangan untuk mendapat predikat UHC, di tengah pandemi Covid 19. Namun Pemko tetap mengedepankan dan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  LPPD Kota Palangka Diharapkan Disusun Secara Baik

“Usai mendapatkan predikat tersebut, Pemko akan melakukan penyamaan persepsi terkait standar operasional Prosedur, yang nantinya akan disampaikan ke camat, kepala puskesmas dan rumah sakit, PTSP atau kepengurusan pendaftaran BPJS yang dibayar pemerintah,” tutupnya. (ena/ans)

PALANGKA RAYA – Berhasilnya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, meraih Cakupan Semesta atau Universal Health Coverage, program jaminan kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi bukti komitmen menjamin kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya.

“Pemko pada tahun sebelumnya sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 24 miliar untuk membayar iuran peserta BPJS Kesehatan, semuanya untuk menjamin dan melindungi kesehatan warga Kota Palangka Raya,” ungkap Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, beberapa waktu lalu.

Untuk jumlah pendaftar sendiri, lanjut Fairid, ada sekitar 58 Ribu lebih pendaftar yang sudah dibayar oleh Pemko. Tidak menutup kemungkinan tahun depan bisa naik sekitar Rp 29 miliar. Ada banyak tantangan untuk mendapat predikat UHC, di tengah pandemi Covid 19. Namun Pemko tetap mengedepankan dan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  LPPD Kota Palangka Diharapkan Disusun Secara Baik

“Usai mendapatkan predikat tersebut, Pemko akan melakukan penyamaan persepsi terkait standar operasional Prosedur, yang nantinya akan disampaikan ke camat, kepala puskesmas dan rumah sakit, PTSP atau kepengurusan pendaftaran BPJS yang dibayar pemerintah,” tutupnya. (ena/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/