Senin, September 16, 2024
25.6 C
Palangkaraya

Saat Kampanye, Edy Pastikan Sudah Masuk Masa Cuti

Wagub Mengaku Tetap Mengikuti Proses Pilkada Sesuai Aturan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan, izin cuti dirinya bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) akan mulai berproses saat penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

Edy Pratowo yang saat ini masih menjabat sebagai wakil gubernur pendamping Gubernur Sugianto Sabran, sebelumnya telah mendaftar bersama Agustiar Sabran sebagai pasangan calon kepala daerah. Ia mendaftar untuk calon wakil gubernur.

“Semuanya (izin cuti) akan berproses saat penetapan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU. Tentunya kita menghargai itu,” kata mantan bupati Pulang Pisau itu di Palangka Raya, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga :  Perkenalkan Produk Lokal Secara Luas

Menurut Edy Pratowo, dia memastikan akan mengikuti segala tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pemilihan kepala daerah di Kalteng. Hal ini juga berlaku untuk ketentuan wajib cuti bagi pejabat saat pilkada.

“Kemarin kita sudah melakukan pendaftaran ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan hari ini ditindaklanjuti lagi dengan pemeriksaan kesehatan. Nanti tanggal 29 September sudah penetapan calon,” jelasnya.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah itu mengaku, bahwa tahapan setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur adalah masa kampanye. Pada saat masa kampanye, dia memastikan sudah dalam masa cuti pilkada.

“Saya memastikan bahwa saya tertib dalam ketentuan. Saya sudah mengajukan cuti untuk pilkada, dan akan mengikuti pesta demokrasi ini sesuai ketentuan,” tandasnya. (irj/ens)

Baca Juga :  GPM Disambut Antusias Warga Pahandut

Wagub Mengaku Tetap Mengikuti Proses Pilkada Sesuai Aturan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan, izin cuti dirinya bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) akan mulai berproses saat penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

Edy Pratowo yang saat ini masih menjabat sebagai wakil gubernur pendamping Gubernur Sugianto Sabran, sebelumnya telah mendaftar bersama Agustiar Sabran sebagai pasangan calon kepala daerah. Ia mendaftar untuk calon wakil gubernur.

“Semuanya (izin cuti) akan berproses saat penetapan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU. Tentunya kita menghargai itu,” kata mantan bupati Pulang Pisau itu di Palangka Raya, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga :  Perkenalkan Produk Lokal Secara Luas

Menurut Edy Pratowo, dia memastikan akan mengikuti segala tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pemilihan kepala daerah di Kalteng. Hal ini juga berlaku untuk ketentuan wajib cuti bagi pejabat saat pilkada.

“Kemarin kita sudah melakukan pendaftaran ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan hari ini ditindaklanjuti lagi dengan pemeriksaan kesehatan. Nanti tanggal 29 September sudah penetapan calon,” jelasnya.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah itu mengaku, bahwa tahapan setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur adalah masa kampanye. Pada saat masa kampanye, dia memastikan sudah dalam masa cuti pilkada.

“Saya memastikan bahwa saya tertib dalam ketentuan. Saya sudah mengajukan cuti untuk pilkada, dan akan mengikuti pesta demokrasi ini sesuai ketentuan,” tandasnya. (irj/ens)

Baca Juga :  GPM Disambut Antusias Warga Pahandut

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/