Minggu, April 13, 2025
24.3 C
Palangkaraya

Kehadiran ASN Pemko Palangka Raya Capai 90%, Sanksi Menanti yang Absen

PALANGKA RAYA – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pada hari pertama kerja usai libur panjang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah mencapai 80 hingga 90 persen.

Hal ini terpantau saat apel besar yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (8/4/2025) Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian.

“Bagi yang tidak hadir ataupun menambah masa cuti tentu ada sanksi atas ketidakdisiplinan. Itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang kepegawaian. Nanti inspektorat yang akan menindaklanjuti,” tegas Fairid kepada awak media.

Baca Juga :  Faperta UPR Budidayakan Lebah Kelulut

Saat pelaksanaan apel juga, Fairid hanya memberikan toleransi keterlambatan selama lima hingga sepuluh menit. Setelah itu, petugas terlihat berjaga di depan halaman kantor untuk mencatat ASN yang datang terlambat.

“Ini bagian dari upaya kami dalam menerapkan disiplin di lingkungan Pemko Palangka Raya,” ujarnya. Sanksi yang diberikan tak hanya bersifat administratif. ASN yang tidak hadir atau terlambat juga berpotensi mengalami pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Sebagaimana diketahui, ASN telah menikmati cuti bersama Idulfitri sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Pada 8 April 2025, menjadi hari pertama bagi ASN kembali menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat. (ham)

PALANGKA RAYA – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pada hari pertama kerja usai libur panjang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah mencapai 80 hingga 90 persen.

Hal ini terpantau saat apel besar yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (8/4/2025) Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian.

“Bagi yang tidak hadir ataupun menambah masa cuti tentu ada sanksi atas ketidakdisiplinan. Itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang kepegawaian. Nanti inspektorat yang akan menindaklanjuti,” tegas Fairid kepada awak media.

Baca Juga :  Faperta UPR Budidayakan Lebah Kelulut

Saat pelaksanaan apel juga, Fairid hanya memberikan toleransi keterlambatan selama lima hingga sepuluh menit. Setelah itu, petugas terlihat berjaga di depan halaman kantor untuk mencatat ASN yang datang terlambat.

“Ini bagian dari upaya kami dalam menerapkan disiplin di lingkungan Pemko Palangka Raya,” ujarnya. Sanksi yang diberikan tak hanya bersifat administratif. ASN yang tidak hadir atau terlambat juga berpotensi mengalami pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Sebagaimana diketahui, ASN telah menikmati cuti bersama Idulfitri sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Pada 8 April 2025, menjadi hari pertama bagi ASN kembali menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat. (ham)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/