Kamis, September 12, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Harapkan Pembentukan Griya Abhipraya dapat Menjadi Hukuman Alternatif

PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Sehingga diperlukan langkah untuk mengantisipasi pada saat UU tersebut di implementasi.

Maka dari itu Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menghadiri rapat koordinasi pembentukan griya abhipraya di Swiss BelHotel Danum Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan tujuan untuk menyosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dalam Undang-Undang tersebut mengakomodir adanya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk Pidana Alternatif, Selasa (9/7).

Hera menyatakan pentingnya langkah antisipasi ini sebagai persiapan menghadapi perubahan regulasi hukum yang baru. Griya Abhipraya diharapkan dapat memberikan alternatif pidana, seperti kerja sosial dan pengawasan, sebagai opsi yang lebih fleksibel dibandingkan penjara.

Baca Juga :  Wali Kota Minta Perangkat Daerah Aktif Berinovasi

“Adanya Griya Abhipraya ini memiliki tujuan semacam memberikan pelayanan hukum sebelum nantinya ada keputusan dari hakim, jika keputusannya nanti itu ringan sehingga cukup dengan pidana alternatif, tidak mesti harus penjara,” ujar Hera.

Pj Wali Kota Palangka Raya itu juga menambahkan perlunya edukasi dan kolaborasi untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan masyarakat terutama di Kota Palangka Raya. Direktur Pembinaan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harianto, juga menyampaikan bahwa penjara di Indonesia hampir semua mengalami kondisi overload atau kelebihan muatan. Oleh karena itu, solusi seperti Griya Abhipraya dapat menjadi alternatif yang efektif dalam sistem peradilan pidana.

Kehadiran Griya Abhipraya diharapkan dapat menjembatani kebutuhan hukum yang semakin kompleks dengan memberikan solusi yang lebih bervariasi, tidak mesti penjara namun tetap mengandung asas keadilan bagi masyarakat, terutama di Kota Palangka Raya. Sebagai langkah awal, rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk aktif berpartisipasi dalam reformasi hukum demi mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif. (mut/ans)

Baca Juga :  Tingkatkan Iklim Investasi Permudah Perizinan

PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Sehingga diperlukan langkah untuk mengantisipasi pada saat UU tersebut di implementasi.

Maka dari itu Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menghadiri rapat koordinasi pembentukan griya abhipraya di Swiss BelHotel Danum Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan tujuan untuk menyosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dalam Undang-Undang tersebut mengakomodir adanya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk Pidana Alternatif, Selasa (9/7).

Hera menyatakan pentingnya langkah antisipasi ini sebagai persiapan menghadapi perubahan regulasi hukum yang baru. Griya Abhipraya diharapkan dapat memberikan alternatif pidana, seperti kerja sosial dan pengawasan, sebagai opsi yang lebih fleksibel dibandingkan penjara.

Baca Juga :  Wali Kota Minta Perangkat Daerah Aktif Berinovasi

“Adanya Griya Abhipraya ini memiliki tujuan semacam memberikan pelayanan hukum sebelum nantinya ada keputusan dari hakim, jika keputusannya nanti itu ringan sehingga cukup dengan pidana alternatif, tidak mesti harus penjara,” ujar Hera.

Pj Wali Kota Palangka Raya itu juga menambahkan perlunya edukasi dan kolaborasi untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan masyarakat terutama di Kota Palangka Raya. Direktur Pembinaan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harianto, juga menyampaikan bahwa penjara di Indonesia hampir semua mengalami kondisi overload atau kelebihan muatan. Oleh karena itu, solusi seperti Griya Abhipraya dapat menjadi alternatif yang efektif dalam sistem peradilan pidana.

Kehadiran Griya Abhipraya diharapkan dapat menjembatani kebutuhan hukum yang semakin kompleks dengan memberikan solusi yang lebih bervariasi, tidak mesti penjara namun tetap mengandung asas keadilan bagi masyarakat, terutama di Kota Palangka Raya. Sebagai langkah awal, rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk aktif berpartisipasi dalam reformasi hukum demi mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif. (mut/ans)

Baca Juga :  Tingkatkan Iklim Investasi Permudah Perizinan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/