Site icon KaltengPos

Triwulan I, Serapan Pajak Daerah Capai 21 Persen

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban.

PALANGKA RAYA-Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban menyampaikan, pada triwulan pertama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berhasil menyerap 21 persen pajak daerah.

Dari target sebesar Rp. 26.216.799.212 yang ditargetkan pada triwulan satu atau sebesar 20 persen dari target 100 persen pendapatan pajak daerah, pihaknya berhasil merealisasikan Rp 26.985.502.095,94 atau 21 persen.

Dimana pajak perhotelan memiliki realisasi tertinggi yaitu 29 persen dengan nilai Rp 2.632.731.856, sedangkan realisasi pajak yang paling rendah triwulan pertama ini adalah pajak sarang burung walet dengan persentase empat persen.

“Saya cukup senang dengan tingginya capaian pajak hotel dan restoran pada triwulan pertama, dan dengan adanya capaian tersebut saya berharap semoga ini sebagai tanda pulihnya perekonomian di Kota Cantik,” ungkapnya kemarin. Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik Persandian Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, ada empat pajak yang realisasinya cukup tinggi pada triwulan pertama ini. Pertama pajak hotel dengan capaian 29 persen, kedua pajak penerangan jalan umum dengan capaian 26 persen, ketiga pajak restoran realisasinya 25 persen, ke empat Bea Atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BHPTB) 22 persen.

“Kita akan terus berupaya berinovasi dan bersinergi dengan stake holder – stake holder, untuk merealisasikan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah,” tambahnya. (ahm/ans/ko)

Exit mobile version