Minggu, Mei 19, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Potensi PAD Belum Tergali Maksimal

Khususnya yang Melalui PBB di Sektor Perkebunan

SAMPIT-Perkebunan kelapa sawit adalah salah satu sektor yang dapat dioptimalkan dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Khususnya melalui pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka perlu didata ulang dan dievaluasi objek pajak di sektor perkebunan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim M Abadi menyarankan pemerintah kabupaten melakukan evaluasi terhadap potensi PAD di sektor perkebunan. Kalau diperkirakan potensi di sektor itu masih cukup besar, salah satunya terkait PBB.

“Selama ini terkait PBB belum kita maksimalkan, kemungkinan ada perkebunan yang kebunnya berada di luar HGU. Ini bisa ditindaklanjuti dengan turun kelapangan untuk mendata potensi-potensi PAD yang ada di sektor perkebunan,” kata Abadi saat dibincangi di ruang kerjanya, Jumat (8/4).

Baca Juga :  Pemkab Diminta Bantu Pasarkan Produk Olahan Masyarakat Pulau Hanaut

Dirinya mengatakan kalau ada kebun yang ditanam di luar HGU, maka pemerintah daerah harus tegas memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, dan tidak boleh ada toleransi karena tindakan tersebut juga merugikan masyarakat dan daerah.

“Kalau daerah dirugikan ini bisa memicu konflik horizontal dengan masyarakat. Selama ini memang perusahaan tidak pernah menyampaikan secara jelas, objek mana saja yang sudah dibayar pajaknya dan mana yang belum,” ujar Abadi

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan bahwa Berdasarkan pada Pasal 12 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan HakPakai Atas Tanah bahwa Pemegang HGU berkewajibanuntuk membayar uang pemasukan kepada Negara.

Baca Juga :  Tersus dan TUKS Kotim Harus Layak

“Pasal tersebut menegaskan  pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara serta melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya,” terang Abadi. (bah/ans/ko)

Khususnya yang Melalui PBB di Sektor Perkebunan

SAMPIT-Perkebunan kelapa sawit adalah salah satu sektor yang dapat dioptimalkan dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Khususnya melalui pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka perlu didata ulang dan dievaluasi objek pajak di sektor perkebunan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim M Abadi menyarankan pemerintah kabupaten melakukan evaluasi terhadap potensi PAD di sektor perkebunan. Kalau diperkirakan potensi di sektor itu masih cukup besar, salah satunya terkait PBB.

“Selama ini terkait PBB belum kita maksimalkan, kemungkinan ada perkebunan yang kebunnya berada di luar HGU. Ini bisa ditindaklanjuti dengan turun kelapangan untuk mendata potensi-potensi PAD yang ada di sektor perkebunan,” kata Abadi saat dibincangi di ruang kerjanya, Jumat (8/4).

Baca Juga :  Pemkab Diminta Bantu Pasarkan Produk Olahan Masyarakat Pulau Hanaut

Dirinya mengatakan kalau ada kebun yang ditanam di luar HGU, maka pemerintah daerah harus tegas memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, dan tidak boleh ada toleransi karena tindakan tersebut juga merugikan masyarakat dan daerah.

“Kalau daerah dirugikan ini bisa memicu konflik horizontal dengan masyarakat. Selama ini memang perusahaan tidak pernah menyampaikan secara jelas, objek mana saja yang sudah dibayar pajaknya dan mana yang belum,” ujar Abadi

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan bahwa Berdasarkan pada Pasal 12 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan HakPakai Atas Tanah bahwa Pemegang HGU berkewajibanuntuk membayar uang pemasukan kepada Negara.

Baca Juga :  Tersus dan TUKS Kotim Harus Layak

“Pasal tersebut menegaskan  pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara serta melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya,” terang Abadi. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/