PALANGKA RAYA – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyatakan komitmen tegas untuk mengawasi dan menindak segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menegaskan praktik pungli dalam PPDB tidak akan ditoleransi dan akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah.
“Pemerintah akan bertindak tegas terhadap penyelenggara PPDB apabila terjadi praktik di luar ketentuan, termasuk pungutan liar,” ucapnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/6/2025).
Ia mengatakan, pemerintah telah memberikan peringatan dini kepada seluruh aparatur, khususnya di bawah Dinas Pendidikan, untuk menjaga integritas dan transparansi selama proses PPDB berlangsung.
“Jangankan praktik seperti pungli, penggunaan dan efektivitas dana BOS pun kami kawal dengan ketat. Kami ingin proses penerimaan murid berjalan jujur, adil, dan akuntabel,” tambahnya.
Arbert juga mengungkapkan, belum lama ini pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menggelar pembahasan terkait penguatan pengawasan dalam manajemen pendidikan, termasuk pengelolaan dana APBD, APBN, serta dana BOS di lingkungan sekolah.
Sebagai langkah preventif, Pemko juga akan melakukan pembinaan lanjutan kepada para guru SD dan SMP agar memahami sistem PPDB serta tata kelola anggaran yang baik. \
Pemerintah mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi pungli atau penyimpangan, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwenang.
“Kami harap masyarakat tidak segan untuk melapor. Semua pihak harus bersinergi menjaga proses PPDB agar bersih dari pungli dan kecurangan,” tegasnya. (ham/ans)