Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

DLH Gelar Pelatihan Penyusunan RKL dan RPL

PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, menggelar pelatihan penyusunan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) kepada para pelaku usaha di Kota Palangka Raya.

Asisten II Setda Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan pelatihan ini adalah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penanggung jawab usaha.

Yang belum taat dalam melakukan penyusunan RKL dan RPL, agar bisa taat dan bisa tau bagaimana langkah – langkah para penanggung jawab usaha dalam menyusun laporan RKL dan RPL nya.

“Pelaporan dan pelaksanaan RKL serta RPL merupakan tanggung jawab pelaku usaha, untuk itu kami harap para pelaku usaha di Kota Palangka Raya bisa mulai aktif dalam melaporkan RKL dan RPL nya,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Sekda Palangka Raya Hadiri Musrenbang Tingkat Provinsi

Di tempat yang sama, Kepala DLH Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengungkapkan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penanggung jawab usaha dalam penyusunan laporan RKL dan RPL nya.

Selain itu juga bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam penyusunan laporan lingkungan hidupnya, dan terakhir mendorong para pelaku usaha bisa memanfaatkan data – data pemantauan lingkungan.

Untuk diterapkan dalam sistem pengelolaan lingkungan secara baik dan benar. “Semoga para peserta pelatihan, usai mengikuti kegiatan ini bisa langsung menerapkan ilmunya di masing – masing usahanya,” terangnya. (ahm/ans/ko)

PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, menggelar pelatihan penyusunan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) kepada para pelaku usaha di Kota Palangka Raya.

Asisten II Setda Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan pelatihan ini adalah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penanggung jawab usaha.

Yang belum taat dalam melakukan penyusunan RKL dan RPL, agar bisa taat dan bisa tau bagaimana langkah – langkah para penanggung jawab usaha dalam menyusun laporan RKL dan RPL nya.

“Pelaporan dan pelaksanaan RKL serta RPL merupakan tanggung jawab pelaku usaha, untuk itu kami harap para pelaku usaha di Kota Palangka Raya bisa mulai aktif dalam melaporkan RKL dan RPL nya,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Sekda Palangka Raya Hadiri Musrenbang Tingkat Provinsi

Di tempat yang sama, Kepala DLH Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengungkapkan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penanggung jawab usaha dalam penyusunan laporan RKL dan RPL nya.

Selain itu juga bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam penyusunan laporan lingkungan hidupnya, dan terakhir mendorong para pelaku usaha bisa memanfaatkan data – data pemantauan lingkungan.

Untuk diterapkan dalam sistem pengelolaan lingkungan secara baik dan benar. “Semoga para peserta pelatihan, usai mengikuti kegiatan ini bisa langsung menerapkan ilmunya di masing – masing usahanya,” terangnya. (ahm/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/