Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Lurah Diminta Aktif Mendata Pendatang baru

PALANGKA RAYA-Untuk mengetahui jumlah real penduduk di Kota Palangka Raya dari waktu ke waktu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu meminta kepada para lurah untuk aktif mendata warga pendatang baru..

Dikatakan Hera, hal tersebut tentunya untuk mengetahui sebaran penduduk di Kota Cantik dan mengetahui kepadatan penduduk di daerah – daerah Kota Palangka Raya, sehingga pihak Pemerintah Kota Palangka Raya pun. Bisa memikirkan strategi untuk mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dimana daerah yang memiliki padat penduduk cukup rawan terjadinya Kamtibmas.

“Semakin banyak jumlah penduduk, maka yang perlu diperhatikan adalah Kamtibmas nya, yang kedua perkembangan penduduk juga berpotensi menimbulkan perkembangan hunian maka dari itu perlu kita perhatikan,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Dengan Intelligent Tax, Transaksi Pelaku Usaha Terekam

Adanya pendatang baru dan menetap di Kota Palangka Raya, lurah diminta untuk mengarahkan para pendatang untuk wajib lapor satu kali 24 jam kepada Rukun Tetangga (RT) dan diminta segera mengurus domisilinya. Sehingga apabila terjadi hal – hal yang tidak di inginkan, RT setempat bisa mengambil tindakan-tindakan atau mengkoordinasikan dengan pihak kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.

“Kota Palangka Raya yang merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini tentunya tidak luput dari pendatang, sehingga para RT, RW dan lurah diminta bisa memonitor hal tersebut,” terangnya. (ahm/ans/ko)

PALANGKA RAYA-Untuk mengetahui jumlah real penduduk di Kota Palangka Raya dari waktu ke waktu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu meminta kepada para lurah untuk aktif mendata warga pendatang baru..

Dikatakan Hera, hal tersebut tentunya untuk mengetahui sebaran penduduk di Kota Cantik dan mengetahui kepadatan penduduk di daerah – daerah Kota Palangka Raya, sehingga pihak Pemerintah Kota Palangka Raya pun. Bisa memikirkan strategi untuk mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dimana daerah yang memiliki padat penduduk cukup rawan terjadinya Kamtibmas.

“Semakin banyak jumlah penduduk, maka yang perlu diperhatikan adalah Kamtibmas nya, yang kedua perkembangan penduduk juga berpotensi menimbulkan perkembangan hunian maka dari itu perlu kita perhatikan,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Dengan Intelligent Tax, Transaksi Pelaku Usaha Terekam

Adanya pendatang baru dan menetap di Kota Palangka Raya, lurah diminta untuk mengarahkan para pendatang untuk wajib lapor satu kali 24 jam kepada Rukun Tetangga (RT) dan diminta segera mengurus domisilinya. Sehingga apabila terjadi hal – hal yang tidak di inginkan, RT setempat bisa mengambil tindakan-tindakan atau mengkoordinasikan dengan pihak kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat.

“Kota Palangka Raya yang merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini tentunya tidak luput dari pendatang, sehingga para RT, RW dan lurah diminta bisa memonitor hal tersebut,” terangnya. (ahm/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/