Rabu, Juni 18, 2025
24.5 C
Palangkaraya

17 ASN Pemko Palangka Raya yang Positif Narkoba Masih Dibolehkan Masuk Kerja

PALANGKA RAYA – Kepala BNNK Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna saat dihubungi Kalteng Pos menjelaskan bahwa 17 orang pegawai Pemko Palangka Raya yang dinyatakan positif narkoba masih menjalani tugas sebagai ASN di kantor mereka masing-masing.

Kepala BNNK ini menjelaskan bahwa terhadap ke-17 ASN tersebut diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi.

“Mereka masih tinggal di rumah dan bekerja di kantor masing-masing, dan mereka diwajibkan datang setiap seminggu sekali untuk kita lakukan rehabilitasi rawat jalan,” terang I Wayan Korna yang dihubungi Kapos lewat sambungan telepon, Selasa (17/6/2025) sore.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa ke-17 ASN yang positif narkoba tersebut ada yang berstatus ASN pegawai negeri dan juga PTT (pegawai tidak tetap).

Baca Juga :  Pemerintah Masih Tunggu Hasil Tim Investigasi Soal Ponpes Al Zaytun

“Yang paling banyak itu dari PTT, para pegawai tidak tetap,” kata I Wayan Korna menjelaskan.

17 ASN Pemko Palangka Raya Kedapatan Positif Narkoba, Apa Sanksinya?

I Wayan Korna juga menegaskan bahwa meskipun ke-17 orang tersebut diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan, tetapi tidak tertutup kemungkinan mereka juga harus menjalani rehabilitasi rawat inap apabila ditemukan ada di antara mereka yang sudah kecanduan parah.

Bagi para pecandu narkotika yang dianggap sudah parah dan memerlukan rehabilitasi rawat inap, pihak BNNK akan memberikan rekomendasi agar para pecandu tersebut menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi narkoba yang ada di luar Kota Palangka Raya.

“Kalau parah, kita kirim ke Banjarmasin atau ke Tanah Merah di Kaltim. Tapi yang ini (semuanya) rawat jalan,” ujarnya.(sja/ram)

Baca Juga :  PPKM Palangka Raya Sesuai Inmedagri Nomor 30

PALANGKA RAYA – Kepala BNNK Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna saat dihubungi Kalteng Pos menjelaskan bahwa 17 orang pegawai Pemko Palangka Raya yang dinyatakan positif narkoba masih menjalani tugas sebagai ASN di kantor mereka masing-masing.

Kepala BNNK ini menjelaskan bahwa terhadap ke-17 ASN tersebut diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi.

“Mereka masih tinggal di rumah dan bekerja di kantor masing-masing, dan mereka diwajibkan datang setiap seminggu sekali untuk kita lakukan rehabilitasi rawat jalan,” terang I Wayan Korna yang dihubungi Kapos lewat sambungan telepon, Selasa (17/6/2025) sore.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa ke-17 ASN yang positif narkoba tersebut ada yang berstatus ASN pegawai negeri dan juga PTT (pegawai tidak tetap).

Baca Juga :  Pemerintah Masih Tunggu Hasil Tim Investigasi Soal Ponpes Al Zaytun

“Yang paling banyak itu dari PTT, para pegawai tidak tetap,” kata I Wayan Korna menjelaskan.

17 ASN Pemko Palangka Raya Kedapatan Positif Narkoba, Apa Sanksinya?

I Wayan Korna juga menegaskan bahwa meskipun ke-17 orang tersebut diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan, tetapi tidak tertutup kemungkinan mereka juga harus menjalani rehabilitasi rawat inap apabila ditemukan ada di antara mereka yang sudah kecanduan parah.

Bagi para pecandu narkotika yang dianggap sudah parah dan memerlukan rehabilitasi rawat inap, pihak BNNK akan memberikan rekomendasi agar para pecandu tersebut menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi narkoba yang ada di luar Kota Palangka Raya.

“Kalau parah, kita kirim ke Banjarmasin atau ke Tanah Merah di Kaltim. Tapi yang ini (semuanya) rawat jalan,” ujarnya.(sja/ram)

Baca Juga :  PPKM Palangka Raya Sesuai Inmedagri Nomor 30

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/