PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 hingga 11 Masa Persidangan III Tahun 2023/2024. Rapur yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya Jalan Ir Soekarno itu agenda utamanya adalah mendengarkan Pidato Pengantar Wali Kota terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023,Selasa (16/7/2024)
Dalam pidatonya, Hera menjelaskan laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2023 disusun berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Hera menekankan pentingnya laporan keuangan ini sebagai alat untuk memahami kondisi keuangan daerah oleh stakeholders eksternal dan untuk pengambilan keputusan internal.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, ada 7 jenis yang menjadi laporannya yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Hera.
Pj Wali Kota Palangka Raya itu juga menyoroti Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang menjadi bagian integral dari laporan keuangan tersebut, yang mana catatan ini memberikan penjelasan mendetail mengenai berbagai aspek. Keuangan yang disajikan dalam laporan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Rapat ini membahas perubahan-perubahan yang perlu dilakukan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK), sebelum perda tentang pertanggungjawaban APBD 2023 dapat ditetapkan, harapannya laporan keuangan yang telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini akan membawa dampak positif dalam peningkatan kualitas dan reputasi pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” harapnya. (mut/ans)