PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berkomitmen untuk meningkatkan aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Layanan Informasi Publik yang ramah terhadap Disabilitas dan Keterampilan Public Speaking bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut itu bertujuan memperkenalkan layanan informasi publik yang ramah terhadap disabilitas. Sosialisasi ini dibuka Pj Wali Kota Hera Nugrahayu yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan.
Dalam sambutannya Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari good and clean governance. “Komunikasi memegang peranan vital dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan akses informasi yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk saudara-saudara kita yang memiliki disabilitas,” ujar Alman.
Dalam konteks digitalisasi pemerintahan yang semakin maju, Pemko Palangka Raya juga menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memperluas akses informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Alman juga menggarisbawahi perlunya sarana komunikasi yang mendukung aksesibilitas, seperti terjemahan dalam bahasa isyarat, subtitle, dan teks yang dapat dibaca oleh perangkat pembaca layar.
Selain itu, lanjutnya pelatihan dan pendidikan terus ditingkatkan untuk memastikan kesadaran dan pemahaman yang lebih baik terhadap kebutuhan khusus masyarakat penyandang disabilitas.
Dengan komitmen yang kuat dan usaha bersama, Pemerintah Kota Palangka Raya yakin dapat menciptakan layanan informasi publik yang inklusif dan ramah bagi semua warganya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas. (mut/ans)